Kubu Martin Pratiwi Serahkan 22 Bukti Penguat Gugatan

PURWOKERTO – Sidang gugatan perdata yang ditujukan kepada artis kenamaan Ashanty oleh Martin Pratiwi kembali digelar, Selasa (19/2) di PN Purwokerto.

Kemarin, sidang yang berlangsung untuk ke lima kali ini, pihak penggugat yakni Martin Pratiwi menyerahkan sedikitnya 22 bukti ke majelis hakim. Sidang dipimpin oleh Hakim Deny Ikhwan.

Kuasa Hukum Martin Pratiwi, Aditya Setiawan seusai persidangan mengungkapkan, 22 barang bukti yang diserahkan kepada hakim yakni perjanjian kontrak antara Martin Pratiwi dengan Ashanty, kemudian adendum, fraktur pajak dan beberapa dokumen lainnya.

“Hari ini kita ajukan 22 barang bukti berupa dokumen, kemudian sidang berikutnya kami akan menghadirkan lima dokumen alat bukti lainnya,” jelasnya.

Sidang yang berlangsung selama kurang lebih 40 menit tersebut, kedua belah pihak juga langsung mencocokkan data-data di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Aditya mengungkapkan, pada persidangan sebelumnya yakni 12 Februari, pihaknya menilai ada kejanggalan, pasalnya majelis hakim menerima duplik pihak tergugat. Padahal pihaknya tidak mengajukan replik. ” Seharusnya Duplik tidak diterima, karena sebelumnya pihak tergugat juga tidak menggunakan haknya dan tidak mengajukan sanggahan,” jelasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Ashanty saat akan dikonfirmasi tidak berkomentar banyak. “Kami akan mencocokkan data terlebih dahulu,” ujarnya sembari berlalu menuju pojok e-Court di PN Purwokerto.

Sementara itu Martin Pratiwi mengungkapkan, pihaknya melayangkan gugatan terhadap Ashanti karena telah dianggap melanggar perjanjian kerjasama bisnis kosmetik.

Dalam perjanjian tersebut, Ashanty merupakan pihak pemasaran dan pengelola keuangan bisnis, kemudian Martin pihak produksi kosmetik. Namun, dalam perjalannya Martin menilai pihak Ashanty telah melakukan wanprestasi hingga pihaknya mengalami kerugian Rp 14,3 miliar. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !