Kuota Wisatawan Maksimal 50 Persen di Banyumas

DIBATASI : Saat ini, PPKM mikro, wisata dibuka dengan pembatasan 50 persen.

PURWOKERTO – Masa PPKM kini menjadi mikro. Namun, pembatasan pun tetap dilakukan pada sektor umum. Seperti, wisata. Pada PPKM jilid pertama, objek wisata ditutup selama dua pekan.

Seluruh objek wisata. Lantas, ketika PPKM di lakukan perpanjangan, objek wisata dibuka dengan pembatasan kuota 30 persen. Saat ini, PPKM mikro, wisata dibuka dengan pembatasan 50 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinporabudpar Banyumas, Jakarta T.
“Kapasitas wisata mengacu pada SE. Kapasitasnya 50 persen,” ujar dia.

Namun demikian, menurutnya kapasitas yang diberikan itu tidak akan maksimal. Pun ketika kemarin dibatasi hanya 30 persen. Ia mengatakan, Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinporabudpar akan terus memantau terkait dengan Protokol kesehatan yang diterapkan oleh Obwis. “Kita berikan edukasi,” imbuhnya.

Sejauh ini, lanjut dia, para pengelola objek wisata telah sangat ketat dalam menjalankan protokol kesehatan. Sementara itu, Kepala Dinporabudpar Banyumas, Asis Kusumandani mengatakan meski telah dibuka diwajibkan baik kepada pengelola, juga wisatawan u tuk taat terhadap prokes. “Karena ini masih PPKM otomatis prokes tetap diutamakan. Hindari kerumunan,” tuturnya.

Sehingga, antara pengunjung dan pengelola bisa saling menjaga dari penyebaran covid-19. (mhd)

Beri komentar :
Share Yuk !