Langgar Jam Operasional, Bangunan PKL Banyumas di Trotoar akan Ditindak

PURWOKERTO- Pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Banyumas, terutama perkotaan Purwokerto, diberi kelonggaran waktu operasional. Sebab biasanya PKL berjualan di atas trotoar. Namun ada juga yang justru membangun kios semi permanen di atas trotoar. Seperti terpantau Radarmas, bangunan semi permanen ada di Jalan Prof Dr Soeharso. Tepatnya di timur GOR Satria Purwokerto. Termasuk di sejumlah ruas jalan lainnya, seperti Jalan Ovis, Jalan S. Parman, hingga Jalan Kombas dan Jalan Gatsu.

Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas, Sarikin mengatakan, PKL yang berjualan di trotoar ada batasan jam. Dari jam 16.00 sampai 04.00.
“Kalau jualan di trotoar, diberi ruang untuk pejalan kaki,” katanya.

Sementara, untuk pedagang bangunan semi permanen di atas trotoar, akan diberi peringatan. Jika mengabaikan, akan dilalukan tindakan dari Satpol PP. Sarikin menuturkan, akan mendata dan mengevaluasi lagi PKL yang ada di Banyumas. Beberapa yang melanggar akan diberi peringatan.
“Kegiatan kita tetap jalan termasuk mendata PKL,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Banyumas, Prapto menambahkan, tidak bisa asal menertibkan bangunan PKL yang melanggar. Pihaknya menunggu informasi dari Dinperindag.

“Yang punya data tentang PKL di Dinperindag, untuk tindakan pastinya kita koordinasi dengan Dinperindag,” ujar Prapto.

Dia mengatakan, kemungkinan bangunan semi permanen di atas trotoar tidak hanya di sekitar GOR Satria Purwokerto. Meskipun menurutnya tidak sesuai tempatnya, Satpol PP tidak bisa gegabah dalam bertindak. (ely)

Beri komentar :
Share Yuk !