PURWOKERTO– Sidang gugatan terhadap artis Ashanty oleh rekan bisnisnya yakni Martin Pratiwi, Senin (23/3) memasuki tahap penyerahan bukti. Senin kemarin pihak tergugat menyerahkan sedikitnya 9 berkas bukti-bukti ke majelis hakim.
Sidang dipimpin oleh M Arif Nuryanta SH MH selaku ketua majelis hakim, dengan hakim anggota yakni Dian Anggraeni SH MH dan Arief Yudiarto SH MH.
“Kepada kedua belah pihak kami sarankan untuk menempuh mediasi dan jalan damai, tapi jika sidang mau dilanjutkan, maka kami kasih waktu seluas-luasnya. Prinsipnya majelis hakim tetap siap,” Kata Arif Nuryanta saat persidangan berlangsung.
Dalam persidangan kemarin, pihak tergugat yakni Ashanty yang diwakili oleh penasehat hukumnya Shinta Romaidah, memberikan beberapa bukti diantaranya print rekening koran, slip setoran dan bukti-bukti lain. Bukti tersebut diserahkan kepada majelis hakim dan diperiksa di hadapan penggugat.
Ditanya apakah siap berdamai Shinta mengatakan pihaknya akan berkordinasi dengan Ashanty, selain itu sidang berikutnya juga akan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. “Kami belum bisa memastikan, yang pasti agenda sidang berikutnya tinggal pemeriksaan saksi. Hari ini kami menyerahkan sedikitnya 9 bukti pengiriman uang kepada pihak Martin Pratiwi,” terangnya.
Sementara itu martin Pratiwi mengungkapkan, dari bukti yang diajukan masih terdapat transaksi yang harus dicek lagi. “Ada transaksi yang harus kami periksa lagi, sebab di catatan rekening kami belum muncul,” terang Martin Pratiwi.
Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi berikutnya, martin Pratiwi berencana menghadirkan 4 orang saksi, sedangkan pihak tergugat akan mengadirkan dua orang saksi. Sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan pada 14 April 2020 mendatang.
Di tengah merebaknya wabah virus corona, majelis hakim juga mengharapkan agar pemeriksaan saksi bisa segera tuntas. namun demikian majelis hakim memberi kelonggaran kepada para pihak untuk bisa mengatur jadwal secara tepat.
“Bila perlu pemeriksaan saksi satu hari selesai,” ujar ketua majelis hakim.
Martin Pratiwi sendiri mengaku dirugikan atas tindakan wanprestasi dari Ashanty, atas perkara tersebut martin Pratiwi mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan perdata dengan ganti rugi senilai Rp 14,3 miliar. (saw)