Lapor ke Polisi, Korban Rudapaksa Berharap Keadilan

PURWOKERTO – NN warga Desa Sumpiuh Kecamatan Sumpiuh kini terpaksa harus putus sekolah. Bahkan kini NN juga harus merawat bayi yang ia lahirkan.

NN anak berusia 17 tahun terpaksa harus putus sekolah. Ia harus mengandung bayi karena rudapaksa dan ancaman. Tak hanya itu kini korban juga harus menanggung beban sosial karena mengandung diluar nikah.

Peristiwa pahit yang dialami NN terjadi pada Juni 2023 lalu. Saat itu rumah korban dalam keadaan sepi.
Sang ibu, tengah menunggu ayahnya di rumah sakit.

Namun kesempatan itu digunakan oleh pelaku yang tidak lain adalah Ipar yang juga warga Sumpiuh. Saat rumah sepi, sang ipar mengancam NN untuk melayani nafsunya.

NN tak dapat berbuat banyak dan tidak bisa melawan. Ibu Korban juga belum dapat mengambil tindakan, pasalnya Ayah korban juga meninggal dunia.

Setelah melahirkan pada Maret lalu, kini ibu korban melaporkan ke Polisi. Mereka berharap keadilan atas peristiwa yang dialami.

Namun hingga jelang akhir bulan Juni 2024 setelah laporan pengaduan itu, pihak berwajib belum mengambil langkah-langkah untuk mengamankan terlapor Rasikun.

Kamis 27 Juni 2024, Ibu korban meminta bantuan perlindungan hukum ke DPC Peradi SAI Purwokerto.

Ibu AS meminta keadilan yang seadil-adilnya bagi anaknya NN yang hancur masa depannya akibat peristiwa ini.

“Aku udah kehilangan semuanya lah ini apa anak nggak bisa ngelanjut sekolah putus, masa depannya dan akhirnya suami aku juga udah meninggal. Aku minta keadilan yang seadil-adilnya.,”kata AS ibu korban.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari DPC Peradi SAI Purwokerto Eko Prihatin SH menjelaskan keluarga korban datang ke Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto untuk meminta bantuan perlindungan hukum guna mengawal kasus korban rudapaksa anak dibawah umur.

Karena peristiwa yang menimpa NN, kata Eko Prihatin SH, juga dialami oleh kakaknya bernama AUA.

“Laporan keluarga korban pada bulan Maret 2024 belum ada hasilnya sehingga kami bersama dengan korban melakukan inisiatif untuk sekali lagi melaporkan agar bisa segera ditindaklanjuti mengingat perkara ini bukan baru pertama terjadi ya di keluarga korban karena sebelumnya kakaknya yang pertama juga sama jadi korban dari pelaku ini,”terang Eko Prihatin SH.

Kalau yang menimpa kakak NN, kata Eko, pelaku sempat menikahinya dan sekarang sudah bercerai.

Karena itu, DPC Peradi SAI Purwokerto akan mengawal korban hingga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

DPC Peradi SAI Purwokerto mendampingi Ibu Aisah dan korban kembali melaporkan ke Unit PPA Polresta Banyumas.

Beri komentar :
Share Yuk !