Layanan Rapid Test Antigen di Stasiun Purwokerto dilayani di Pintu Barat.

Pelayanan Antigen Daop 5 Ditambah di Stasiun Cilacap

PURWOKERTO – Sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 bahwa penumpang KA jarak jauh diwajibkan membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Pelanggan KA jarak jauh dapat memanfaatkan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 45.000.

Sebelumnya layanan RT Antigen hanya dilayani di 6 stasiun di wilayah Daop 5 Purwokerto, yaitu di Stasiun Purwokerto, Kroya, Gombong, Kebumen, Kutoarjo dan Sidareja.

Mulai Sabtu (4/12) calon penumpang bisa mendapatkan layanan RT Antigen di Stasiun Cilacap.

Penambahan stasiun layanan RT Antigen ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan. Layanan RT Antigen di Stasiun Cilacap berlokasi di sebelah kanan lobby Stasiun Cilacap dengan jam pelayanan dari pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

Adapun untuk lokasi layanan RT Antigen di Stasiun Purwokerto jangan salah pintu masuk untuk melakukan RT Antigen ini. Jika sebelumnya dilakukan di Pintu Masuk Timur Stasiun Purwokerto, saat ini lokasi RT Antigen berada di Pintu Keluar Barat Stasiun Purwokerto. Sedangkan jam layanan RT Antigen di Stasiun Purwokerto dari pukul 07.00 sampai dengan 19.00 WIB.

Untuk menjangkau lokasi tes rapid antigen di Stasiun Purwokerto ini, calon penumpang kereta yang telah memiliki tiket kereta dapat melalui jalan menuju Pintu Keluar Barat Stasiun di sebelah timur Pasar Pon.

Dari Underpass Jenderal Soedirman Purwokerto menuju arah Cilongok, tepat di perempatan jalan underpass tersebut, calon penumpang kereta api dapat mengambil jalur kanan setelah tanjakan underpass tersebut.

Jalan Saga Baru merupakan nama jalan untuk masuk ke lokasi tes rapid antigen di Stasiun Purwokerto. Di jalan tersebut, terdapat plang Stasiun Purwokerto yang merupakan Pintu Keluar Barat Stasiun Purwokerto.

“Kami himbau kepada calon penumpang untuk mempersiapkan waktu sebaik mungkin jika melakukan pemeriksaan Antigen di stasiun. Kami sarankan untuk melakukan pemeriksaan pada H-1 keberangkatan untuk menghindari antrian. Jangan mendekati waktu keberangkatan KA agar tidak terburu-buru bahkan malah tertinggal KA,” jelas Daniel Johannes Hutabarat, VP Daop 5 Purwokerto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/12).
Daniel menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

“KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” tutup Daniel. ( saw)

Beri komentar :
Share Yuk !