LPS : Masyarakat Jangan Tergiur Cash Back Tabungan

PURWOKERTO-Masyarakat dihimbau tidak tergiur dengan iming-iming cash back atau hadiah yang ditawarkan oleh perbankan dalam program tabungan. Pasalnya cash back atau pemberian hadiah tersebut jika diakumulasi bisa melebihi atau di atas batas bunga yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan LPS di El Resto Meotel Purwokerto, Rabu (13/11). Pemberian cash back atau hadiah memang terlihat menggiurkan namun jika pemberian bunga tersebut ternyata melebihi jaminan LPS maka tidak bisa mendapat jaminan LPS.

Hadir selaku nara sumber dalam kegiatan tersebut yakni Nur Budiantoro selaku Divisi Kesekretariatan LPS. Menurutnya jika tabungan masyarakat bisa mendapat jaminan jika memenuhi syarat.

Program Penjaminan Simpanan harus memenuhi 3 syarat yakni pertama, tercatat pada pembukuan Bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan ketiga tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Tak Bisa Mendapat Jaminan LPS

Jika memenuhi syarat tersebut maka LPS Menjamin hingga Rp 2 Miliar per nasabah per Bank. Sementara itu data di LPS menunjukkan jumlah simpanan atau dana pihak ketiga di Jawa Tengah tercatat sebanyak Rp 306,86 triliun untuk Bank umum. Sedangkan dana simpanan untuk BPR dan BPRS di Jawa Tengah Sebanyak Rp 25,56 triliun.

Adapun penangaan Klaim di Jawa Tengah terdapat Rp 39,8 miliar dari BPR. Dari jumlah tersebut LPS telah membayarkan sebanyak Rp 21.80 miliar, sedangkan sisanya Rp 18,02 miliar dinilai tidak layak dibayar.

“Jaminan yang tidak layak dibayar dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan,” terangnya.

Beberapa catatan penting untuk memastikan simpanan layak bayar diantaranya, Cashback berupa uang akan diperhitungkan dalam menentukan bunga simpanan yang diterima nasabah. Selain itu Break Deposito ( Deposito yang dipecah dan diatasnamakan banyak pihak) ketika Bank Dalam Pengawasan Khusus menyebabkan simpanan dinyatakan tidak layak bayar. Ketiga Untuk simpanan nasabah yang memiliki kredit macet, diberikan waktu 30 hari untuk melunasi kredit sebelum klaim tabungannya dapat di cairkan.

Sementara itu di Jawa Tengah sendiri hingga November 2019 ini LPS telah menutup sedikitnya tujuh unit BPR yang dinilai tidak sehat dan dicabut ijinnya.

Pembicara lain Dian Purnomo Jati dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsoed mengungkapkan, lembaga perbankan merupakan agent of trust, dan LPS adalah lembaga yang memberikan jaminan. Sehingga outputnya diharapkan inklusi keuangan semakin meningkat.

“Jika masyarakat sudah percaya dengan Bank maka pasti akses ke perbangkan akan meningkat, sebaliknya jika terjadi moral hazard maka masyarakat akan berfikir ulang jika menabung ke Bank,” ungkapnya.

Dari data penelitian, inklusi keuangan masyarakat terus meningkat di tahun 2013 sebanyak 59,7 persen, dan di tahun 2016 sebanyak 67,8 persen. Adapun preferensi masyarakat tertinggi masih didominasi memilih produk deposito, sisanya memilih di sektor properti, emas dan terakhir di reksadana atau saham (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !