BANYUMAS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada para mahasiswa untuk berhati-hati jika akan memilih pembiayaan berplatform fintech (pinjaman daring). Selain disesuaikan dengan kemampuan juga harus melihat legalitas lembaga dan penawaran yang logis.
Hal itu disampaikan Yulianta, Kepala Bagian Operasional Layanan Konsumen dan Merilyn Christin, Kepala Bagian Layanan Terintegrasi OJK saat mengisi sosialisasi Perlindungan Jasa Konsumen di IAIN Purwokerto, Jumat (21/9).
“Sore ini (kemarin, red) kita ke kampus untuk mengenalkan kepada mahasiswa tentang lembaga jasa keuangan beserta produk-produknya, juga tentang perlindungan yang bisa didapatkan konsumen,” kata Yulianta.
Keikutsertaan ratusan mahasiswa dalam acara tersebut, diharapkan bisa lebih memasifkan informasi kepada masyarakat luas. Terlebih, lanjutnya, saat ini proses pembiayaan menjadi sangat mudah dilakukan dengan munculnya beragam fintech.
“Kita tekankan, untuk perhatikan 2L, yakni legal dan logis. Lihat apakah lembaga tersebut terdaftar di OJK atau tidak kemudian memperhatikan betul-betul hak dan kewajiban kita,” katanya.
Menurutnya, masih ada beberapa lembaga yang belum masuk dalam daftar OJK dan bahkan sudah menyertakan logo OJK pada brosur penawarannya. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya menyarankan agar masyarakat untuk tetap mengeceknya dengan menghubungi layanan kontak 157 di nomor 081157157157 atau follow Instagram kontak 157.
“Hati-hati meminjam melalui fintech, gunakan fintech yang legal dan terdaftar di OJK, dan pinjam sesuai dengan kemampuan. Jangan sampai salah pilih karena kalau ada permasalahan bisa-bisa data pribadi kita disalahgunakan,” katanya.
Sosialisasi Perlindungan Jasa Konsumen
Sementara itu Merri menambahkan, selain di IAIN, sebelumnya OJK juga menggelar sosialiasi yang sama dengan sasaran yang berbeda yakni kepada para pelaku jasa keuangan di Hotel Java Heritage.
“Kami menekankan untuk setiap pelaku usaha mempunyai layanan pengaduan juga terkait lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS). Jadi, kalau ada permaslahan dan tidak selesai di industri jasa keuangan maka bisa diadukan ke lembaga tersebut,” katanya.
Sayangnya, kata dia, dari sosiliasi tersebut ternyata masih banyak juga lembaga jasa keuangan yang belum mengenal LAPS. Padahal, hal tersebut sudah ada dalam peraturan OJK pada 2014 lalu.
“Pada intinya, OJK menempatkan diri di antara industri atau lembaga keuangan dengan konsumen atau nasabah. Kita berharap lembaga keuangan berkembang dan masyarakat tidak merasa dirugikan,” katanya.
Kepala Kantor OJK Purwokerto, Sumarlan berharap dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat bisa lebih dewasa dam tidak terburu-buru untuk menggunakan jasa keuangan. “Sosialiasasi ini merupakan salah satu fungsi OJK dalam perlindungan konsumen. Kami harap masyarakat harus kenal dan memahami terlebih dulu produk yang ditawarkan,” katanya. (amh)