Patuhi Rekomendasi BBWSO Pengelola Bayan Village Bongkar Bangunan Air

PURWOKERTO – Pengelola Bayan Village di Desa Ketenger Kecamatan Baturraden membongkar bangunan sungai yang ada di sungai Banjaran komplek curug Bayan secara bertahap.

Terlihat sejumlah pekerja sedang melakukan pembongkaran badan sungai, Rabu 15 Maret 2023.

Pengelola Bayan Village Fermanto yang akrab disapa Tanto mengungkapkan, bangunan tersebut merupakan peninggalan dari pemilik lama.

Memang ada beberapa bangunan air yang dibuat trapping untuk membuat air melandai. Namun dampaknya bisa menyebabkan air limpas pada saat debit sungai Banjaran naik.

Banjir terjadi pada 25 Oktober 2022 jam 16.30 terjadi limpas, menggenangi kawasan Bayan Village.

Yang menyebabkan kenaikan signifikan. Adanya kenaikkan elevasi 3 meter, karena ada tanggul berupa bendung maka, permukaan air naik. Sehingga menyebabkan limpas pada tanggal 25 oktober 2022 yang berdampak pada area Bayan Vilage terkena limpas banjir.

Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak BBWS SO Yogya pada tanggal 29 Oktober 2022 melakukan pengecekan pada lokasi Bayan Vilage setelah viral di media sosial.
Pada tanggal 9 Nopember BBWS SO menerbitkan surat teguran

Permasalahan utama, karena ada penyempitan sungai, dan kenaikan elevasi karena tanggul buatan.

Lanjut Tanto, setelah surat teguran dari pihak BBWSO kami mengembalikan sungai dan bongkar bangunan tanpa ijin, termasuk tanggul.

” Saya mematuhi rekomendasi teguran BBWSO, karena sempadan hanya boleh menjadi vasum, untuk taman bermain, ” ungkapnya.

Dengan membongkar bangunan air, yang telah mengubah arus air. Tinggi 1,5 M, panjang 10 M, muka air turun 1 meter, lebih aman.

Kesulitan pembongkaran saat ini melihat kondisi air. Menunggu surut.

Terkait dengan pembangunan jembatan, dengan abodmen mengurangi luasan penampang sungai. Selanjutnya akan diajukan ijin agar mendapat kan rekomendasi teknis saran terbaik untuk teknis pembuatan jembatan tersebut.

Untuk permasalahan penyempitan ataupun penggunaan lahan yang menggunakan tanah milik sungai hal itu terbantahkan dengan SHM 00710 Desa Ketenger Kecamatan Baturraden atas nama Tanto Fermanto seluas 1.300 m2.

Surat rekomendasi BBWSO intinya meminta agar sungai dikembalikan ke bentuk aslinya. Dan pengelola sudah melakukan pembongkaran secara bertahap untuk mengembalikan fungsi dan arus sungai.

Dihubungi melalui telpon Eddy Wahono Pengamat Sungai mengatakan bahwa permasalahan sungai dan penggunaan sempadan serta alih fungsi daerah resapan dihulu hampir menjadi masalah klasik. Untuk ini sangat diharapkan keterpaduan pentahelik khususnya dari pemilik kepentingan dan kebijakan.

Kasus Curug bayan banjir beberapa waktu lalu hendaknya menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih mematuhi aturan yang berlaku.

Pilar sumber daya air mendasarkan pada Konservasi, pendaya gunaan sumber daya air dan pencegahan daya rusak air mari kita jaga dan pelihara agar sungai menjadi lestari.

Beri komentar :
Share Yuk !