Pedagang Pasar Ajibarang Desak Pemkab Banyumas Lakukan Penataan

AJIBARANG-Merasa dirugikan, pedagang Pasar Ajibarang yang tergabung dalam Paguyuban Ajimas Jaya mendesak Bupati Banyumas agar segera melakukan penataan dan pengelolaan Pasar Ajibarang.
“Ada banyak pedagang yang melanggar Perda Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,” jelas Kuasa Hukum Paguyuban Ajimas Jaya Ade Budi Brilliant, Minggu (2/5).

Akan tetapi tidak ada penindakan dari Pengelola Pasar. Padahal keberadaan pedagang kaki lima yang berada di luar gedung pasar selain menimbulkan kesemerawutan, kecemburuan sosial antar pedagang, dan juga, memicu turun drastisnya omset pedagang dalam pasar Ajibarang.

Oleh karena itu, paguyuban memohon kepada Bupati Banyumas untuk melakukan penataan dan pengelolaan pasar Ajibarang dengan cara melakukan penegakan dua perda sekaligus. Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang PKL dan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar.

“Melakukan penataan dan penertiban semua pedagang Pasar Induk Ajibarang yang berjualan baik di luar maupun di daerah terlarang atau jalur hijau untuk masuk ke dalam gedung pasar,” tegas Ade Brilliant.

Sehingga tercipta pasar yang kondusif. Serta nyaman dan tentunya meningkatkan omset pedagang.
“Hasil pertemuan antara perwakilan seluruh pedagang pasar Ajibarang dengan Bupati Banyumas pada 30 April. Solusi jangka panjang dari pemkab akan memperluas pasar Ajibarang dengan membuat bangunan baru di atas jalan lingkar,” beber Ade Brilliant.

Lalu, solusi jangka pendek akan memperbaiki kondisi pasar yang saat ini ditempati oleh pedagang. Dan menata ulang agar kondisi pasar menjadi kondusif untuk berdagang.
Harapannya agar dapat mewujudkan kesejahteraan seluruh pedagang yang ada di Pasar Ajibarang secara merata. (fij)

Beri komentar :
Share Yuk !