Pembuang Sajen Dikecam, Polisi Diminta Bertindak

Aliansi Masyarakat Banyumas Peduli Budaya Gelar Aksi Simpatik

PURWOKERTO – Aliansi Masyarakat Banyumas Peduli Budaya, menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Sipanji Banyumas, Rabu (12/1/2022). Sekitar 50 orang yang terdiri dari berbagai elemen membacakan orasi dan pernyataan sikap. Hal itu terkait dengan peristiwa pembuangan sesajen yang dilakukan di Lumajang yang viral baru baru ini.

Pembuangan sajen dinilai sebagai aksi tidak terpuji dan menciderai murani masyarakat.

Koordinator aksi simpatik Suherman mengungkapkan, aksi kali ini diikuti berbagai elemen dari wilayah Karesidenan Banyumas.

Selain membacakan pernyataan sikap, mereka juga melakukan aksi menyalakan dupa dan menaruh bunga di depan Pendopo Sipanji.

Menurut Suherman, Sajen atau sesaji adalah simbol dari doa yang tidak terucap. Dari itu semua harus menghormati. “ Kita tidak boleh semena –mena, apalagi menyinggung kepercayaan dan kelompok lan. Selama ini kami diam dan bersabar, namun semakin hari banyak yang hal tidak terpuji ,” terangnya.

Suherman juga mendukung pihak kepolisian untuk menindak pelaku tidak terpuji tersebut.

Bupati Banyumas Ahmad Husein menemui peserta Aksi Simpatik di depan Pendopo Sipanji, Rabu (12/1/2022)

Saat ditemui Bupati Banyumas salah satu peserta peserta membacakan pernyataan sikap sebagai berikut:

Bahwa (1) hak berkebudayaan adalah Hak Azasi Manusia yang dilindungi konstitusi, UUD 19945, No 11 tahun 2005 tentang ratifikasi konvenan ECOSOC. Sehingga negara wajib melindungi hak warga negara untuk berkebudayaan dan berkeyakinan.

Bahwa (2) perbedaan, termasuk dalam beragama, berkepercayaan dan berkeyakinan adalah Fitrah llahiah.
Hal ini senada dengan para pendiri bangsa yang menyematkan “Bhineka Tunggal Ika dalam lambang negara kita, bahwa Indonesia seharusnya menjadi rumah untuk seluruh tumpah darah tanpa membedakan suku, agama, ras dan pilihan politik.

Bahwa (3)sesaji adalah wujud laku budaya, tradisi dan berkepercayaan, sehingga aksi tidak terpuji berupa perlakuan terhadap sesaji seperti yang viral di media sosial adalah nyata – nyata sebuah penistaan terhadap laku budaya dan pengingkaran terhadap kebhinekaan yang seharusnya kita junjung tinggi bersama.

Bahwa (4) terkait dengan hal-hal tersebut diatas, kami mendukung Kapolri, Kapolda Jatim dan Kapolres Kumajang untuk mengusut tuntas kejadian/ aksi tidak terpuji tersebut sesuai hukum yang berlaku, agar tidak menjadi preseden yang buruk terhadap kebhinekaan dan kehidupan berkebudayaan serta berkeyakinan.

Bahwa (6) kami mendukung masyarakat Lumajang yang sudah mengadukan / melaporkan peristiwa
tersebut di SPKT Polres Lumajang atas dugaan tindak pidana seperti yang diatur dalam UU ITE pasal 28 ayat 2 dan pasal 56 bagian a KUHP.

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai wujud keprihatinan kami dan agar bisa
ditindak lanjuti oleh pihak – pihak terkait,” katanya dalam surat penyataan teraebut.

Sementara surat penyataan yang diterbitkan secara terbuka pada 12 januari 2022 ditandatangani oleh sejumlah unsur perwakikan yakni dari LESBUMI Banyumas, Forum Nasional Bhineka Tunggal Ika DPC Purwokerto, Paguyuban Gotong Royong Warga Banyumas (GORAMAS), Paguyuban Ebeg Kabupaten Banyumas (PAKUMAS) Pakum, Jagabaya Nuswantara, Kewargian Adat Lemah Wangi, Lare Pandawa, dan Teater Esa.

Sementara itu Bupati Banyumas Ahmad Husein yang menemui di depan Pendopo Sipanji mengungkapkan, ia ikut prihatin dengan peristiwa tersebut. “ Kami juga tidak setuju dengan peristiwa seperti itu. Beda pendapat boleh, tetapi tidak boleh semena –mena,” ungkap bupati.
Jika tidak setuju,sebaiknya tidak perlu ditendang. Ia berharap warga Banyumas bisa saling mengingatkan, guyub rukun, gotong royong dan tepa selira. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !