Penertiban Knalpot Brong Didukung Tokoh Masyarakat

Pengguna Terbanyak Adalah Pelajar

PURWOKERTO – Program Jawa Tengah tanpa knalpot brong dari Polda Jateng mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Dukungan tersebut berasal dari tokoh agama, tokoh masyarakat, institusi pemerintah, hingga pengadilan.

Hal itu disampaikan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, melalui Kanit Penegakan Hukum ( Gakum) Satlantas Polresta Banyumas AKP Manggala, Jumat ( 28/1/2022).

Dalam kesempatan pers konfrens, dihadapan wartawan Manggala menyebut, knalpot brong dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan. Suaranya yang menggelagar dan bising membuat pengguna jalan tidak nyaman.

Sehingga Polda Jawa Tengah menargetkan wilayahnya bebas dari knalpot brong, baik kendaraan sepeda motor maupun mobil.

Di Banyumas, sejak operasi penertiban mulai 10 – 27 Januari terdapat ratusan knalpot yang berhasil disita. Secara keseluruhan terdapat 794 knalpot brong yang diamankan. Terdiri dari 183 knalpot diserahkan secara sukarela, sisanya hasil penindakan berdasarkan pemantuan kamera elektornik ( ETLE) yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Banyumas dan kota Purwokerto.

Menurut Manggala penguna terbanyak knalpot brong, berasal dari kalangan remaja baik pelajar dan mahasiswa.

” Kami mendapatkan bukti penggunaan knalpot brong, berdasarkan hasil ETLE, selanjutnya kami pangil ke Polresta Banyumas. Mereka ada ada yang suka rela menyerahkan knalpotnya, dan menganti dengan knalpot standar pabrikan,” kata Manggala kepada wartawan Jumat (28/1/2022).

Satlantas Polresta Banyumas, menghimbau agar warga tidak mempergunakan knalpot brong. Selain itu mau menyerahkan sendiri, knalpot brong kepada kantor Polisi terdekat.

“Sesuai ketentuan UU no 22 th 2009 Pasal 285 ayat 1 jo ps 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2 dan 3, penggunaan knalpot bronk atau yang tidak sesuai standar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah,” terangnya. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !