Penjual Obat-obatan Psikotropika di Tanjung Banyumas Ditangkap Polisi

PURWOKERTO-Diduga sering melakukan transaksi obat-obatan jenis psikotropika di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, DS (25) Dibekuk Sat Narkoba Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko SIK MH menjelaskan, terbongkarnya kasus tersebut dari informasi masyarakat.

“Diduga pelaku sering bertransaksi di willayah Kelurahan Tanjung,” bebernya, Rabu (25/1/2023).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku pada hari Minggu (22/1/2023). Pria berinisial DS tersebut rupanya berasal dari Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat.

“Dia tertangkap di rumah kostnya yang berada di Jalan Margantara Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan,” ujar Kasat Narkoba.

Menurutnya, saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Alprazolam sebanyak 530 butir dan obat jenis Tramadol sebanyak 300 butir.

Karena ada barang bukti ditambah keterangan para saksi di lokasi kejadian, pelaku dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba menuturkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal tindak pidana Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Subs pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika. (rls)

Baca Juga :

Terkait Kenaikan Biaya Haji, Rektor UIN Saizu Ajak Masyarakat Tidak Suudzon

Aplikasi Sigaokmas Lindungi Konsumen Saat Belanja, Sajikan Informasi Harga Real Time

Beri komentar :
Share Yuk !