Perlintasan Sebidang Menjadi Tanggungjawab Bersama

DAOP 5 Purwokerto Gelar FGD Keselamatan di Perlintasan dengn Lintas Sektor

PURWOKERTO – Masih kurangnya disiplin pengguna jalan, kerap mengakibatkan terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Melihat fakta tersebut, Daop 5 Purwokerto menyelenggarakan FGD (Focus Group Discussion) dengan menggandeng lintas ektor yang diikuti oleh Ditjend Perkeretaapian, kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), serta pemerintah daerah pada hari Kamis ( 2/9/2021).

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan adanya kesepahaman dan kesamaan persepsi bahwa keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama,” ungkap Vice President PT KAI Daop 5 Purwokerto, Joko Widagdo.

“Karena selama ini kita ketahui bersama bahwa pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api,” jelasnya menambahkan.

Selama tahun 2020, di wilayah Daop 5 Purwokerto telah terjadi 7 kali kecelakaan diperlintasan sebidang dan tahun 2021 Semester I terjadi sebanyak 5 kecelakaan yang mengakibatkan beberapa diantaranya nyawa melayang. Salah satu penyebab kecelakaan pada perlintasan lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu dan sirine yang terdapat pada perlintasan resmi.

Tanpa disadari, pandangan umum kerap menunjukkan bahwa keselamatan bertransportasi merupakan semata-mata tanggungjawab si penyelanggara moda transportasi tersebut.

Padahal, jika ditilik lebih jauh, masing-masing pihak yang berkepentingan memiliki andil dan tanggungjawabnya sendiri. PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian pun memiliki porsi dan tanggungjawabnya.

“Tak jarang, jika ada kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perlintasan sebidang, pandangan umum seolah-olah itu adalah menjadi tanggungjawab PT KAI. Pandangan ini keliru,” tegas Joko Widagdo.

Salah satu tugas utama PT KAI adalah mengantarkan para penumpang yang menggunakan jasanya dengan selamat hingga stasiun tujuan sesuai aturan yang berlaku. Untuk mewujudkannya, PT KAI pun melakukan pengaturan dan penjagaan agar perjalanan kereta api (KA) tetap lancar di jalurnya.

Namun pada kenyataannya, tidak semuanya berjalan seperti sebagaimana idealnya karena berbagai faktor. Salah satunya yakni kurangnya kesadaran dan pemahaman seluruh pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang.

Apalagi saat ini perkembangan perkeretaapian cukup pesat, penerintah telah membangun prasarana perkeretaapian double track sehingga frekwensi dan kecepatan KA meningkat. Maka Perlu dilakukan peningkatan keselamatan diperlintasan.

Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Diatur Undang-undang

Mengutip Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa : Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa : Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Pasal 124 menyatakan bahwa : Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

”Dua aturan di atas menyebutkan bahwa perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Berdasarkan aturan di atas pula, sudah jelas disebutkan jika tidak ada kesalahan yang dapat dituduhkan kepada kereta api,” tegas Joko.

Selama ini PT KAI telah menempatkan Petugas Jaga Perlintasan beserta fasilitas pendukungnya seperti gardu, palang pintu, sirene, dan peralatan pendukung lainnya, untuk mendukung keselamatan perjalanan KA.

“Sekali lagi, tujuan utamanya yaitu untuk menjaga keselamatan perjalanan KA,” terangnya.

Di wilayah Daop 5 Purwokerto terdapat total 197 perlintasan sebidang baik resmi maupun tidak resmi, dimana sebanyak 107 dijaga dan 90 tidak terjaga. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 89.

Joko juga menjelaskan, meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI, Di antaranya melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi.

Tahun 2021 KAI telah melakukan penutupan perlintasan tidak resmi sebanyak 19 perlintasan dari program sebanyak 20 perlintasan. Pada prosesnya langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah.


PT KAI tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA beserta orang dan barang yang diangkutnya.

“Kami mengharapkan adanya komitmen dan kerjasama seluruh stakeholder seperti Pemerintah Daerah (Pemda), Kepolisian dan Operator untuk menyelesaikan persoalan perlintasan sebidang di jalur Kereta Api,” pungkas Joko Widagdo.(saw)

Beri komentar :
Share Yuk !