PPKM Level 4, Berikut Syarat Perjalanan Naik Kereta Api

PURWOKERTO – Sejak Pemerintah mengumumkan perpanjangan masa PPKM Level 4 tanggal 10 – 16 Agustus 2021, Daop 5 telah menerapkan syarat dan ketentuan naik KA untuk Kereta Api Jarak Jauh, Komuter dan Aglomerasi masih mengacu pada SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021.

Vice President Daop 5 Purwokerto Joko Widagdo mengungkapkan, syarat dan ketentuan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh adalah :
1.Menunjukkan kartu vaksin
minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat melakukan perjalanan, dengan menunjukkan surat
keterangan dari dokter spesialis.

2.Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau RT-Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

3.Bagi pelanggan usia di bawah 18
tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau RT-Antigen.
4.Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Adapun syarat perjalanan menggunakan KA Lokal adalah

1. Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal, yang dibuktikan dengan Surat Tanda
Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

2.Pelanggan tidak
diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau RT-Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan RT-Antigen secara acak kepada
para pelanggan di stasiun.

Namun untuk keberangkatan mulai tanggal 13 Agustus 2021, maka syarat dan ketentuan perjalanan kereta api mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021
Tanggal 11 Agustus 2021.


Adapun penyesuaian untuk syarat dan ketentuan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh yang semula :
a. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan
bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
b. Pelaku
perjalanan / penumpang dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

“Adapun persyaratan lainnya seperti surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau RT-Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan kartu vaksin pertama tetap diberlakukan,” terang VP Daop 5 Purwokerto, Joko Widagdo dalam keterangan tertulisnya.

Ditambahkan pula oleh Joko bahwa pelanggan dengan usia mulai umur 12 tahun diwajibkan pula untuk menunjukkan kartu vaksin pertama.

“Hal ini ditempuh sebagai komitmen
KAI untuk tetap memberikan layanan terbaik dalam situasi apapun dan mendukung program pemerintah dalam memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19,” pungkas Joko sekaligus mengakhiri keterangannnya. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !