Pura Pura Ajak Nongkrong, Tiga Pemuda Rampas Handphone

Pelaku Pemerasan diperiksa di Satreskrim Polresta Banyumas

PURWOKERTO – Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap tiga orang pelaku pemerasan dan ancaman, Selasa (13/7).

Kapolresta Banyumas Kombes M. Firman L. Hakim, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap ketiga pelaku pemerasan dan pengancaman untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Banyumas.

“Para pelaku yang diamankan adalah TW (20) warga Desa Karangnangka, Kec. Kedungbanteng Banyumas selaku otak yang merencanakan tindak pidana, kedua LA (33) warga Desa Karangnangka, Kedungbanteng Banyumas dan FS (26) alamat Desa Pasir Wetan, Karanglewas Banyumas”, jelas Kasat Reskrim.

Kejadian ini bermula pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 21.00 wib. Korban IW (21) dan TW sedang berbincang di Gang sebelah utara kampus Unwiku turut Desa Karangsalam, Kedungbanteng Banyumas, tidak lama kemudian datang dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor beat kemudian orang yang memegang kemudi turun dan menghampiri IW dan TW sambil menodongkan pisau dengan berkata “pengin mati apa, ngeneh hpne ro dompete”.

Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, kemudian korban menyerahkan dompet dan hp miliknya. Akibat kejadian tersebut IW dan TW mengalami kerugian berupa barang berupa 2 buah hp merek xiaomi dan samsung serta dompet yang berisikan uang sejumlah Rp. 200.000 dan surat surat berharga milik korban.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan “sebenarnya peristiwa ini merupakan skenario akal-akalan TW yang merupakan perencana/otak tindak pidana pemerasan terhadap IW, jadi sebelumnya TW menelpon LS , merencanakan akan melakukan pemerasan terhadap korban IW.
Setelah pelaku TW bertemu dengan korban IW, pada saat itu TW mengirimkan pesan Melalui Whatsapp bahwa mereka sudah dilokasi, tidak lama kemudian datang pelaku LS dan FS langsung melakukan aksinya” tuturnya.

Adapun Barang bukti yang di amankan diantaranya satu buah hp merek samsung, satu buah hp merek xiaomi, satu bilah pisau dapur dan satu buah dompet.

“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas, terhadap keduanya Penyidik menjerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kompol Berry. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !