Satlantas Polresta Banyumas Gencarkan Penertiban Knalpot Brong

PURWOKERTO – Satlantas Polresta Banyumas dalam satu minggu terakhir tengah melaksanakan kegiatan penertiban penggunaan knalpot brong secara massive.

Suara bising dari knalpot brong mengganggu kenyamanan warga dan pengguna jalan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH mengatakan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara massive hingga kabupaten Banyumas zero knalpot brong.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jawa Tengah zero knalpot bronk.

Sesuai ketentuan UU no 22 th 2009 pasal 285 ayat 1 jo ps 106 ayat 3 jo ps 48 ayat 2 dan 3, penggunaan knalpot bronk atau yang tidak sesuai standart dapat dipidana dg pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.

Kegiatan ini didahului dengan upaya preemtif berupa himbauan baik dimedia sosial maupun edukasi kepada masyarakat, khususnya pelajar.

Selain itu juga dilakukan upaya represif berupa penegakkan hukum oleh tim penertiban knalpot brong Sat Lantas Polresta Banyumas.

Pelanggar diberikan tindakan secara ETLE dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, Pelanggar diharuskan mengganti knalpot sesuai dg standar pabrikan, serta secara sukarela menyerahkan barang bukti knalpot bronk utk dimusnahkan sendiri.

Kegiatan yang dimulai sejak tanggal 10 Januari 2022, berhasil mengamankan knalpot brong sebanyak 181 unit. Selanjutnya para pelanggar diminta musnahkan knalpot tersebut. ( saw)

Beri komentar :
Share Yuk !