Satlantas Polresta Banyumas Terapkan ETLE : Identifikasi Pelanggaran Lalulintas Makin Mudah

TERAPKAN ETLE : Polresta Banyumas mulai menerapkan Elektronik Trafik Law Enforcement (ETLE), mulai 23 Maret 2021.

BANYUMAS – Polresta Banyumas mulai menerapkan Elektronik Trafik Law Enforcement (ETLE), mulai 23 Maret 2021. Penerapan penindakan pelanggaran secara elektronik ini akan semakin mempermudah petugas.

Kasatlantas Polresta Banyumas Kompol Ryke Rhimadila mengungkapkan, saat ini ada empat titik yang sudah dipasang ETLE.

Lokasi tersebut yakni Simpang Pasar Wage, Simpang Omnia, Simpang Gor Satria dan Simpang Sawangan.

“Dalam pelaksanaanya Satlantas Polresta Banyumas akan menempatkan personel di Posko ETLE untuk memonitor pelanggaran lalu lintas,” terangnya.

Selain itu Satlantas Polresta Banyumas juga berinovasi melaksanakan program KOPEK (kamera portabel penindakan pelanggaran kendaraan bermotor).

“Program ini bertujuan untuk mencover wilayah yang tidak terpasang ETLE, jadi petugas akan mobile, dimana helm petugas dipasang kamera,” terangnya.

Selain itu ada pula Rika Plus yakni Rompi Identifikasi Kamera Pelanggar Lalu Lintas.

“Petugas senantiasa menggunakan rompi untuk kelengkapan dengan kamera yang melekat,RIKA PLUS ini juga untuk mendukung KOPEK,” terangnya.

Lebih jauh diungkapkan, pada hari pertama penerapan ETLE terdapat 78 pelanggar lalulintas.

Nantinya surat akan dikirim kepada pemilik kendaraan, sesuai dengan nomer yang tertera di plat nomor. “Jika sudah ganti pemilik maka akan ditelusuri. Jadi kami juga menghimbau agar masyarakat melakukan balik nama kendaraan,” ujarnya.

Lebih jauh diungkapkan, penerapan di Banyumas belum ada kendala berarti. Dengan ETLE ini petugas juga bisa langsung mengidentifikasi pelanggar lalulintas melalui, plat nomor, hingga melalui wajah yang terintegrasi dengan data SIM dan E KTP. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !