Bantuan dan Pendampingan Hukum Bagi Warga Tidak Mampu di Advocafe

dr Budhi Setiawan memberikan ucapan selamat pada pembukaan Advocafe, Sabtu (4/9)

PURWOKERTO – Advocafe di Jalan A. Djaelani no.59 Kelurahan Karangwangkal Kecamatan Purwokerto Utara hadir memberi ruang baru kepada masyarakat. Cafe yang dikemas dengan nuasana tradisional Jawa ini, tidak hanya nyaman dijadikan tempat untuk pilihan menikmati menu bersama keluarga.

Cafe yang dikembangkan oleh Kantor Hukum Nanang Sugiri SH ini menggabungkan konsep cafe dan layanan bantuan hukum. Nanang Sugiri SH mengungkapkan, cafe tersebut menjadi tempat pelayanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Kita berikan pendampingan hukum secara cuma -cuma, bagi pencari keadilan yang tidak mampu kami gratiskan,” terangnya.

Hal itu juga selaras dengan pasal 22 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Dalam kesempatan tersebut ia juga berharap agar para advokat lebih aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat. Apalagi kepada Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) baik yang lahir mandiri maupun dari organisasi.

“Saat ini banyak pencari keadilan dari masyarakat yang tidak mampu,” terangnya.

Dihadiri Sejumlah Tokoh

Pembukaan Advocafe pada Sabtu (4/9) juga dihadiri sejumlah tokoh Banyumas, sejumlah tokoh yang hadir diantaranya dr Budhi Setiawan Ketua DPRD Banyumas, Kiyai Sabar Munanto Ketua PC NU Banyumas, Ketua Paguyuban Madura se Banyumas, Akademisi Unsoed, dan ormas lainya.

Sejumlah tokoh parpol juga memberikan ucaan selamat, atas pembukaan cafe tersebut. Atas kunjungan tersebut Nanang mengungkapkan ucapan terimakasih atas dukungan dan apresiasi.

Pembukaan dilakukan secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Seiring menurunnya angka kasus positif baru dan level PPKM diturunkan, pihaknya juga berharap sektor usaha bisa tumbuh perlahan. Tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (*)

Beri komentar :
Share Yuk !