Selfie Diatas Rel, Ibu Rumah Tangga Tertabrak Kereta

PURWOKERTO – Berhati-hatilah jika hendak ber swa foto. Naas dialami Wahyuti , umur (32) ibu rumah tangga asal Desa Sawangan Wetan Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas.

Ia menjadi korban laka kereta, saat selfi atau ber swa foto di atas rel kereta.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal (14/10 202) sekitar pukul 16.54 WIB, tepatnya di km 358 + 5 Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Banyumas ( Sekitar Stasiun KA Notog ).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh Yeni Purwaningsih warga Desa Pegalongan Banyumas.

Saat itu ia melihat korban berdiri di tengah rel kereta, saat kereta api Raga Jati melaju dari arah selatan akan melintas.

Melihat kereta datang, Yeni memanggil korban agar korban keluar dari rel kereta namun korban diam saja dan tertabrak lalu terlempar.

Selanjutnya saksi Yeni menghubungi Subekhi selaku petugas penjaga. Sesampainya dilokasi kejadian korban sudah tidak bergerak, dengan kejadian tersebut di laporkan kepada Polsek dan Koramil 03 Patikraja.

Terkait kejadian tersebut anggota Koramil dan Polsek Patikraja datang ke lokasi untuk melakukan evakuasi.

Keluarga korban tidak menghendaki dilakukan otopsi terhadap korban dan sudah menerima dengan ikhlas atas meninggalnya korban & menyerahkan jenazah kepada keluarga korban.

Korban tertabrak Kereta Api karena tidak waspada dan terlena saat melaksanakan Selfi foto di rel kereta sehingga tidak mengetahui adanya kereta api lewat.

Sementara itu Humas Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengungkapkan, sebelum kejadian , Petugas PPKA Stasiun Notog juga sudah memberi peringatan.

Menurutnya aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”.

Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500. ( Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !