Sengketa Kepemilikan Lahan, Warga Gunung Tugel Audiensi Ke Kejari Purwokerto

BANYUMAS – Sedikitnya 11 orang warga Gunung Tugel mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, Senin (18/10).

Kedatangan warga tersebut bermaksud untuk melakukan audiensi dengan Kajari terkait polemik sengketa lahan yang mereka hadapi.

Dari 35 ahli waris, 11 orang perwakilan dengan kuasa hukumnya Djoko Susanto, SH mengadakan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Purwokerto Sunarwan di aula kantor Kejari Purwokerto, hari Senin 18 Oktober 2021.

Suchemi salah satu perwakilan warga mengungkapkan, kedatangan warga bermaksud untuk konsultasi sekaligus melengkapi beberapa dokumen.

Dalam audensi itu, Kajari Purwokerto Sunarwan menjelaskan bahwa kasus Tipikor tanah gunung tugel yang mencuat pada tahun 2014 telah selesai ditingkat kasasi.

Sehingga seluruh barang bukti yang pernah disita oleh Kejari Purwokerto dalam kasus Tipikor tanah Gunung Tugel sudah dikembalikan ke asalnya masing-masing.

“Intinya semua barang bukti pada kasus tipikor sudah selesai dan barang bukti sudah kembalikan ke tempat semula pada Agustus 2019,” jelas Sunarwan yang pernah menjabat Kasi Intel dalam kasus tanah gunung tugel itu.

Terkait keinginan masyarakat pemilik adat atas tanah Gunung Tugel yang meminta dikembalikan, Sunarwan mengatakan, intinya Kejari Purwokerto siap membantu masyarakat.

“Ya Kejaksaan siap membantu masyarakat berkaitan dengan data-data pendukung, kalau ada, Kejaksaan akan memberikan kepada masyarakat,” ujar Sunarwan.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik adat tanah gunung tugel, Djoko Susanto menjelaskan, pihaknya akan mengajukan gugatan kepada pihak-pihak yang terkait karena adanya kejanggalan atas kepemilikan tanah seluas 11 hektar tersebut.

“Karena ditemukan kejanggalan atas kepemilikan tanah di gunung tugel tentu sebagai kuasa hukum yang diminta masyarakat pemilik adat tanah berencana mengajukan gugatan kepada Bupati Banyumas, pemdes dan pihak terkait lainnya,” terangnya.

Menurut Joko, dari audiensi tersebut ada temuan dugaan pemalsuan tandatangan terkait pemindahan hak.

” Kami menemukan beberapa kejanggalan, terkait pemindahan hak, sehingga ini juga bisa menjadi dasar untuk pengajuan gugatan perbuatan melawan kepada beberapa pihak,” Tegasnya. ( Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !