Sidang Gugatan Terhadap Ashanty, Hakim Beri Waktu Untuk Mediasi

PURWOKERTO- Sidang gugatan terhadap Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah yang dilakukan warga Banyumas Martin Pratiwi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (20/11). Pada sidang tersebut Ashanty selaku pihak tergugat tidka hadir langsung dan diwakili penasihat hukumnya, Sinta Romaida. Sedangkan penggugat yakni Martin Pratiwi yang juga Direktur Aestetic Care didampingi penasihat hukumnya, Udhin Wibowo dan Sururudin.

Pada sidang perdata itu, majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta kemudian memberi waktu kepada kedua belah pihak untuk menempuh proses mediasi terlebih dulu. Pengadilan Negeri Purwokerto memberikan waktu 30 hari. Kedua belah pihak diperkenankan untuk menunjuk mediator yang sudah bersertifikasi dari pengadilan negeri maupun dari luar pengadilan. Namun kedua belah pihak menyerahkan sepenuhnya penunjukan mediator kepada majelis hakim. Majelis hakim pun menunjuk orang dari PN Purwokerto untuk menjadi mediator.

“Saya berharap pada proses mediasi ini kedua pihak (Ashanty dan martin pratiwi) bisa bertemu. Dan pada proses mediasi ini harapannya ada titik temu. Ada win-win solution. Bila ada titik temu maka pengadilan tinggal menetapkan hasilnya. Namun jika tidak ada titik temu, maka masuk proses persidangan untuk pembuktian hingga putusan,” kata M Arif Nuryanta.

Kuasa hukum Martin Pratiwi, Sururudin saat ditemui usai sidang mengatakan melalui proses mediasi diharapkan pihak Martin dapat menemukan jalan terbaik, dan ada sebuah keseriusan pihak Ashanty dalam menyelesaikan perkara tersebut.

“Kasus ini sudah berlarut-larut, kami sudah mencoba damai dengan mengirimkan somasi, hingga teguran beberapa bulan sebelumnya dan mereka hanya bilang di media bahwa Ashanty sakit,” ujar Kuasa Hukum Martin Pratiwi, Sururudin.

Ia mengatakan upaya ditempuh secara kekeluargaan sebenarnya sudha pernah dilakukan. Bahkan mereka sempat bertemu ketika berkas gugatan itu masih di PN Tangerang dan bermediasi.

Namun laporan itu kemudian dicabut, dengan alasan formalitas. “Alasan formal saja, karena dalam perjanjian itu sudah ditentukan bahwa domisili hukum penyelesaian kasus tersebut adalah di Purwokerto dan daftarkan lagi di sini,” ujar

Hal itulah yang menurut tim kuasa hukum Martin Pratiwi sebagai bentuk itikad kurang baik yang ditunjukan oleh pihak Ashanty. Mediasi melalui pengadilan ini diharapkan ada titik temu diantara keduanya.

“Kami dan klien kami berharap dapat bertemu dengan Ashanty di PN Purwokerto dan sama-sama bermediasi,” imbuhnya.

Pihak penggugat Martin Pratiwi didampingi pengacaranya

Terkait dengan materi gugatan, menurutnya, tidak akan berubah. Soal adanya perubahan atau tidak, akan menunggu hasil dari mediasi dan penawaran pihak Ashanty.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya perubahan tuntutan, cuma yang jelas kami menunggu itikad baik Ashanty dan tunggu penawaran dari mereka seperti apa, jika sudah ada penawaran baru akan kami tanggapi,” katanya.

Sururudin kembali menyinggung bahwa dalam surat perjanjian, sudah tercantum bahwa untuk modal, yaitu sebesar 50:50 dan begitu pula dengan hasil atau profit.

“Mbak Tiwi memiliki setengah dari aset yang dimiliki terkait dengan bisnis ini, yang mengelola adalah mbak Ashanty di Jakarta sebagai marketing dan tempat gudang distribusi,” tambahnya.

Namun setelah satu tahun lebih, pihak Ashanty dianggap tidak memberikan laporan secara clear terkait bisnis tersebut.

Pihak Martin Pratiwi mengklaim kerugian mencapai sekitar Rp 14 miliar. Mengenai pokok masalah akan disampaikan lagi lebih rinci setelah mediasi dan proses persidangan.

“Kita belum dengar dari pihak Ashanty seperti apa, terutama laporan keuangannya dan dapurnya itu seperti apa,” paparnya.

Sementara itu, Martin Pratiwi mengatakan jika terkait nominal angka, semestinya tidak ada yang berbeda. “Penjualan itu sama berdua, cuma penjualan dan gudang ada di Jakarta. Yang menggaji karyawan adalah kita berdua,” ungkap Martin Pratiwi.

Meskipun demikian, Martin Pratiwi dan kuasa hukum berharap bahwa perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan dibarengi pula dengan itikad baik dari Ashanty.

Ikuti Alur Sidang

Kuasa hukum Ashanty, Sinta Romaida mengungkapkan permohonan maaf karena kliennya, Ashanty, tidak bisa hadir dengan alasan sedang tidak fit. “Mbak Ashanty sedang sakit auto imun,” katanya.

Menanggapi kasus tersebut, kuasa hukum Ashanty telah hadir dalam persidangan dan akan mengikuti alur persidangan sebagaimana mestinya. “Mbak Ashanty berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Mba Ashanty juga kaget karena mengapa bisa ada gugatan seperti ini,” ujar dia.

Tidak ada pesan khusus dari Ashanty kepada kuasa hukumnya. Kuasa hukum akan mencoba mengikuti alur persidangan sebagaimana mestinya.

Seperti halnya proses mediasi yang yang juga bagian dari persidangan dan sesuai prosedur hukum acara.

Pihaknya mengupayakan agar penyelesaian perkara ini secara win-win solution.  “Kemarin didaftarkan di PN Tangerang, lalu dicabut dan di daftarkan lagi di PN Purwokerto.

Kalau diselesaikan secara kekeluargaan harusnya antara mba Ashanty duduk bareng dengan mbak Martin Pratiwi,” katanya.

Sinta mengatakan jika antara pihak Ashanty dan pihak Martin Pratiwi sudah sempat bertemu dan mediasi, namun belum ada titik temu. Terkait dengan nilai tuntutan dan segala macam nominal tuntutan, pihaknya mengatakan jika hal itu mesti dibuktikan dalam persidangan.

“Apa yang telah dilaporkan masih asumsi dari pihak penggugat, apakah itu benar atau tidak harus dibuktikan dalam proses persidangan,” kata dia.

Terkait pokok perkara persidangan, dirinya mengaku akan menyerahkan hal itu kepada majelis hakim. (ali/tom)

Beri komentar :
Share Yuk !