Sidang Perdana Terhadap RS Siaga Medika Ditunda,Pihak Yayasan Tidak Hadir

BANYUMAS – Sidang perdata gugatan perbuatan melawan hukum dan tuntutan ganti rugi antara Aris Santoso sebagai Penggugat melawan Yayasan Siaga Sejahtera sebagai tergugat I dan Direktur RS Siaga Medika Banyumas sebagai tergugat II serta Dokter Ginanjar, Sp.OT sebagai tergugat III digelar di Pengadilan Negeri Banyumas, Rabu (28/7).

Sidang perdana gugatan perbuatan melawan Hukum itu terdaftar dengan nomor perkara 22 / Pdt. G / 2021 / PN Pwt,

Majelis Hakim pada perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Agus Cakra Nugraha SH MH, dengan anggotanya yaitu Hakim Suryo Negoro SH MHum dan Firdaus Azizi SH MH, serta Panitera Astawi, SH.

Kuasa Hukum Penggugat yaitu Djoko Susanto, SH.

Sementara Kuasa Hukum Tergugat II, dan Tergugat III yaitu Kurniawan, SH, MH.

Pada sidang perdana tersebut, pihak tergugat I dalam hal ini Yayasan Siaga Sejahtera tidak Hadir.

Pada sidang pertama tersebut, Majelis Hakim hanya memeriksa berkas administrasi para pihak yang hadir.

Namun karena pihak Tergugat I tidak hadir,maka sidang ditunda satu minggu dan kembali digelar pada 5 Agustus 2021 mendatang.

Kuasa Hukum Penggugat Joko Susanto, SH mengatakan ditundanya persidangan hingga satu minggu kedepan karena tergugat I yakni Yayasan Siaga Sejahtera tidak hadir.

“Karena secara legal standing Yayasan Siaga Sejahtera sebagai pemilik Rumah Sakit bertanggung jawab terhadap gugatan yang kami layangkan,” kata Joko

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat II dan III Kurniawan, SH, MH menjelaskan pihaknya belum bisa menemui Yayasan sehingga sidang ditunda.

“Jadi sebenarnya Yayasan ini sudah lama tidak aktif dan sudah menyerahkan semuanya ke PT. Ketuanya sudah meninggal dan sisa anggotanya ada di Yogyakarta, karena kami belum mendapatkan tanda tangan surat kuasa dari Yayasan sehingga kami minta sidang ditunda,” terang Kurniawan, SH, MH.

Kurniawan memastikan untuk tanggal 5 Agustus 2021 mendatang, semua kliennya akan lengkap hadir dalam sidang termasuk Yayasan.

“Nanti pada sidang berikutnya, setelah ada surat kuasa dari Yayasan, semua klien akan lengkap juga Yayasannya,” pungkas Kurniawan. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !