Sindikat Spesialis Pencurian Helm di Banyumas Dibekuk Polisi

PURWOKERTO – Enam pelaku sindikat pencurian helm yang beroperasi di area kampus UMP Jl. KH Ahmad Dahlan, dusun 3 Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Kembaran Polresta Banyumas bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas. Satu pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menindak lanjuti laporan para korban, petugas berbekal olah TKP dan hasil CCTV di kampus UMP melakukan penyelidikan intensif dan mengarah kepada salah satu pelaku yang bernama AS.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SIK, MH, Jum’at 10 Maret 2023 mengungkapkan, dari keterangan pelaku AS, petugas berhasil mengamankan 5 orang pelaku lainnya sebagai pemetik dan 1 orang penadah. Keenam pelaku tersebut adalah sindikat spesialis pencurian helm yang saling mengenal dengan nama genk “TEAM CUAN”.

Adapun enam pelaku tersebut antara lain, AS (21) warga Desa Kebumen, Kecamatan Baturraden (pemetik), AB (21) warga Arjawinangun Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas (pemetik), AK (23) warga Arjawinangun Kecamatan Purwokerto Timur (pemetik) , FA (22) warga Desa Kalikidang Kecamatan Sokaraja Banyumas (pemetik), DW (26) wara Kecamatan Sidanegara Cilacap (pemetik) dan AA (28) warga Desa Kebanggan Kecamatan Sumbang Banyumas (penadah).

Modus operandi para pelaku adalah mengambil helm tanpa ijin pemilik yang dilakukan secara bersama dan bergantian pasangan dengan peran masing-masing dan selanjutnya helm curian tersebut dijual kepada penadah dengan harga bervariatif antara Rp 170.000 – Rp 700.000. Dari pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan perbuatan pidana pencurian helm di beberapa tempat dengan total mencapai 201 buah helm yang berhasil dicuri.

Para pelaku yang tertangkap beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 5 unit sepeda motor roda dua, 6 buah helm yaitu 2 buah merk KYT dan 3 buah helm merk INK, 1 buah helm merk carglos, celana, dan pakaian para pelaku. Kasus ini ditangani oleh Polsek Kembaran Polresta Banyumas.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, ungkap Kasat Reskrim.

Beri komentar :
Share Yuk !