Spesialis Pencuri Ternak Lintas Provinsi Dibekuk

Di Banyumas Beraksi di Dua Lokasi

BANYUMAS – Dua orang residivis pencuri ternak berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas.

Pelaku berinisial AP Dan TR asal Wonosobo ini, ditangkap setelah melakukan pencurian di Desa Banjarsari Kecamatan Ajibarang.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., mengungkapkan, para pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa.

Sasarannya adalah hewan ternak Sapi. ” Pelaku sudah beraksi di berbagai tempat, di Jabar, Wonosobo. 22 Desember lalu beraksi di Ajibarang, ” Ungkapnya.

Ini pelaku lintas provinsi.
Ada tiga orang pelaku, satu orang DPO inisial MH. Pelaku juga baru saja menjalani hukuman di LP Wonosobo.

Pelaku yang ditangkap berinisial AP, yang pada Agustus 2021 lalu baru keluar dari LP Wonosobo. Pelaku berikutnya yaitu TR yang juga residivis.

Kapolresta menambahkan, dalam menjalankan aksinya mereka bekerjasama, baik melakukan survei awal, hingga saat aksi pencurian berlangsung.

” Karena spesialis, pelaku juga memiliki keahlian untuk membawa sapi tanpa gaduh, ” Terangnya.

Di Ajibarang, pelaku mengambil dua ekor sapi. Satu ekor sudah di jual di pasar hewan Banjarnegara.

Kedua pelaku berhasil ditangkap pada (22/1/2022) lalu di Wonosobo.

Sementara itu pemilik ternak Arief Puguh Lestioko mengungkapkan, ia baru menyadari jika sapi miliknya hilang di pagi hari.

Aksi pencurian berlangsung dini hari, dengan cara merusak pintu. Sapi yang diambil, yakni satu sapi betina yang tengah bunting 2 bulan. Dan sapi jantan ber bobot 580 kg, dengan harga Rp 28 juta.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry ST SIK mengungkapkan, pencurian ternak baru kali ini terjadi.

Menurutnya ada dua TKP yakni di Karanglewas dan Ajibarang. Setelah ditelusuri ternyata pelakunya sama.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( saw)

Beri komentar :
Share Yuk !