Tak Punya Ijin Trayek, Travel Gelap Ditilang

PURWOKERTO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas, menindak travel gelap pada Selasa (4/5/2021). Minibus jenis grand max dihentukan di Pos Pengamanan (Pospam) Ajibarang pada saat dilakukan penyekatan.

Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Ari Prayitno mengatakan bahwa pada saat melakukan penyekatan di Pospam Ajibarang, ada sebuah minibus nopol B 1450 PRE yang mengangkut penumpang dari Jakarta.

“Dari pemeriksaan petugas. Sopir  adalah Slamet Hadi Leksono (51) warga Klirong, Kebumen. Dia membawa lima penumpang dari Jakarta menuju ke Kebumen dan Purworejo,” ungkap Kasat Lantas.

Sopirnya ditilang karena melanggar pasal 308 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Sedangkan mobil sebagai barang bukti telah diamankan.

Menurutnya, para penumpang yang ikut kendaraan tersebut telah mengeluarkan uang senilai Rp 250 ribu untuk membayar kendaraan.

Tak Punya Ijin Trayek, Travel Gelap Ditilang

“Dari keterangan sopir,  penumpang  telah membayar Rp 250 ribu untuk mudik ke Kebumen dan Purworejo. Namun, karena mobil tidak memiliki izin trayek, maka mobil diamankan di Satlantas Polresta Banyumas,” ujarnya. 

Dikatakan oleh Kasat Lantas, petugas memberikan pengarahan kepada pengemudi dan penumpang. “Untuk penumpang, langsung dilakukan tes swab antigen. Setelah tahu hasilnya negatif, maka penumpang sebetulnya akan diantar, tetapi ada yang menunggu dijemput,” pungkasnya. ( Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !