Tanggapi Aduan dan Aspirasi Masyarakat, Pemda Banyumas Bakal Kaji Perijinan Tempat Hiburan

PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas akan melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap tempat hiburan di Purwokerto, selain ijin secara umum Pemda Banyumas juga bakal mengkaji ijin peredaran minuman beralkohol.

Hal itu disampaikan PJ Sekda Banyumas Agus Nur Hadie usai menerima aduan masyarakat dan pendapat hukum yang diserahkan Pendiri Yayasan Tribhata Banyumas Nanang Sugiri, Senin 3 Juni 2024.

PJ Sekda Banyumas Agus Nur Hadie mengungkapkan, aspirasi tersebut bagian dari kepedulian dan pengawasan masyarakat.

Apalagi sebelumnya juga terjadi sejumlah tindak kejahatan di tempat hiburan malam yang menimbulkan keresahan, seperti penganiayaan hingga perkelahian.

Hal tersebut juga perlu dievaluasi. Agus Nur Hadie juga berterimakasih kepada Tribhata yang sudah melakukan pendampingan masyarakat.

Selanjutnya Pemda Banyumas juga akan melakukan rapat dengan OPD terkait.

Aspirasi masyarakat juga menjadi masukan yang selanjutnya akan dibahas oleh pemerintah.

Saat menyerahkan poin poin aspirasi dan pendapat hukum kepada PJ Sekda Banyumas, Nanang datang bersama rombongan termasuk perwakilan masyarakat dan Ormas Islam dan diterima langsung oleh PJ Sekda Banyumas Agus Nur Hadie.

Poin aspirasi dan pendapat hukum itu merupakan kelanjutan dari audiensi yang difasilitasi Polresta Banyumas beberapa hari lalu.

Audiensi dilakukan berdasarkan permintaan advokasi dari beberapa tokoh agama serta permintaan untuk evaluasi semua tempat tempat hiburan yang ada di Banyumas tanpa terkecuali.

Nanang mengungkapkan sesuai dengan permintaan advokasi dari para tokoh ormas keagamaan yakni, ketika peredaran minuman keras tidak dibatasi maka dampaknya sangat tidak baik, khususnya bagi generasi muda.

Secara umum aspirasi masyarakat yang disampaikan sebanyak 13 poin, salah satunya keluhan warga ketika pengunjung tempat hiburan pulang dalam keadaan mabuk.

” Salah satu contoh gangguan yang muncul yakni kerawanan tindak kriminal bahkan hal terkecil suara yang mengganggu saat istirahat, ” ungkapnya.

Ia juga mencontohkan kawasan Kecamatan Sokaraja yang dikenal dengan wilayah santri juga merasa tidak pas jika terdapat tempat hiburan malam di daerah tersebut.

Terkait perijinan jika mereka dapatkan dan memberikan kontribusi kepada daerah, hal itu juga tidak sebanding dengan kerusakan moral generasi muda.

Hal lain yang menjadi keberatan warga dan universitas di Purwokerto diantaranya penggunaan istilah terkait dunia pendidikan, apalagi menggunakan program diskon khusus untuk pelajar dan mahasiswa. Hal itu seolah memberikan ruang kepada pelajar dan mahasiswa untuk mengakses dunia malam secara bebas.

Terkait program diskon yang menggunakan istilah dalam dunia pendidikan juga mendapat respon dari sejumlah Perguruan tinggi.

Lebih lanjut diungkapkan, Pemda Banyumas juga diminta untuk berkoordinasi dengan Bea Cukai Purwokerto guna menindak adanya dugaan peredaran cukai minuman beralkohol palsu di tempat hiburan malam.

Selain cukai, Pemda juga perlu melakukan uji laboratorium terkait kandungan alkohol pada minuman beralkohol yang beredar.

Terkait dengan perijinan, jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpanan ijin yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka perlu dilakukan evaluasi atau bahkan pencabutan ijin tersebut.

Nanang juga mengapresiasi tempat hiburan yang sudah melakukan evaluasi dengan mengakomodir keluhan warga sekitar serta melengkapi perijinannya. Hal itu dilakukan demi kebaikan bersama dimana dunia usaha tetap berjalan dan dampak negatif dapat diminimalisir.

Beri komentar :
Share Yuk !