Tidak Patuh Prokes, Tempat Usaha di Banyumas akan Ditutup

BANYUMAS – Forkopimda Banyumas menggelar rapat koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di Wilayah kabupaten Banyumas yang diselenggarakan di ruang Joko Kaiman komplek pendopo Bupati Banyumas Jalan Kabupaten kelurahan Sokanegara kecamatan Purwokerto Timur kabupaten Banyumas. Senin (7/6/2021).

Bupati Banyumas menyampaikan sampai hari ini untuk angka kematian di Kabupaten Banyumas masih dapat terkendali. Pihaknya akan coba pemberlakuan kartu kepada pedagang pasar, ada kartu putih, kuning dan merah. Peringatan pertama mendapat kartu putih, kartu kuning dan merah. Jika sudah mendapat kartu merah berarti dia tidak dapat berdagang lagi. Kartu ini diberlakukan kepada pedagang yang tidak mematuhi prokes.

Begitu juga dengan tempat pariwisata, akan diberlakukan kartu kepada pengelola tempat wisata. Jika sudah mendapat kartu merah maka tempat wisata itu diharuskan tutup, Ini berlaku juga untuk mall, tempat Karaoke, gedung bioskop, pusat keramaian, dan PKL. Jika PKL itu bisa mengatur dirinya sendiri dan mengatur pembelinya maka silahkan berdagang.

“Untuk tenaga kesehatan, kami lihat mereka terlalu letih. Kita akan WFH kan, tetapi tidak global, akan bertahap. Ada giliran. Jumlah yang WFH maksimal 15% dari total tenaga kesehatan di kabupaten Banyumas,” ujarnya.

Berkaca terhadap Polsek cilongok, para petugas itu tidak menggunakan masker pada saat di kantor. “Tolong ada kewajiban, di dalam kantor tetap memakai masker. Untuk vaksin di GOR satria mungkin bisa dihidupkan lagi, untuk orang yang mampu bisa melaksanakan vaksin secara mandiri,” jelasnya.

Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf Candra SE MIPol dalam kesempatan itu menyampaikan, TNI khususnya Kodim 0701/Banyumas akan mendukung kebijakan pemerintah Banyumas dalam penanganan covid-19.

“Bagi yang tidak memiliki kepentingan, dihimbau untuk tidak ke daerah yang sekarang rawan kasusnya tinggi atau yang terdapat covid-19 dengan varian baru, satgas tetap melaksanakan operasi protokol kesehatan serta patroli tentang penerapan prokes di tempat keramaian dan pada jam-jam yang rawan,” pungkasnya. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !