Tipu Ratusan Juta Rupiah dan Jadi Buron 8 Tahun, Pemilik Toko Emas Ditangkap Kejaksaan

PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Purwokerto menangkap Partinah ( 43), warga Desa Brani Sampang. Dia masuk dalam daftar pencarian orang atas tindak penipuan melalui jual beli emas. Partinah sudah 8 tahun jadi buron semenjak kasus tersebut inkrah pada tahun 2012. Dia diputus menjalani menjalani pidana penjara 1 tahun 6 bulan karena melanggar pasal 379 huruf A KUHP tentang penipuan.

” Waktu itu terpidana mempunyai toko emas di Sampang dan Ajibarang, pelaku membeli emas dari toko suplier, tetapi setelah laku tidak membayar,” ungkap Kajari Purwokerto Sunarwan SH MH, Rabu ( 22/9/2020).

Ada tiga orang yang mengalami kerugian totalnya Rp 948 juta. Terpidana dua kali melakukan tindak pidana. Pada kasus pertama ada kerugian Rp 1,6 miliar sudah diputus pidana 2 tahun.

Saat menjalani sebagai narapidana kasus pertama ini ada kasus lain yang sedang diproses. Namun saat kasus kedua diputus di pengadilan, Partinah telah selesai menjalani pidana kasus pertama. “Sebelum ada putusan inkrah, sudah bebas. Ketika putusan belum inkrah, jadi belum bisa dieksekusi. Putusan Pengadilan Negeri 9 bulan, kemudian Pengadilan Tinggi onslag, kasasi terbukti bersalah,” jelas Sunarwan.

Menurutnya penahanan yang kali ini merupakan kasus kedua , dan putus 1 tahun 6 bulan. “Hari ini pelaku berhasil kami amankan dan langsung di eksekusi ke Rutan Banyumas,” kata dia

Dalam menjalankan tugas, Kajari Purwokerto bekerjasama dengan Inter Kejaksaan Tinggi dan AMC Kejaksaan Agung.

Terkait dengan kasus penipuan tersebut Sumarwan SH MH juga menghimbau agar masyarakat berhati-hati. Selain itu dalam menjalankan kerjasama hendaknya juga diikuti dengan perjanjian yang saling memberi aman antar pihak. ( Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !