Tower di Sidabowa Disegel Satpol PP

BANYUMAS-Tak kunjung menyelesaikan IMB, tower provider yang berada di belakang Balai Desa Sidabowa disegel Satpol PP.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidabowa, Soni. Pihaknya mengatakan, tower itu baru berdiri kurang lebih satu bulan yang lalu. “Kalau disegel, kurang lebih semingguan ini,” tuturnya.

Tower itu, rencananya akan digunakan lima provider. Meski, saat ini masih belum aktif. Towernya berdiri ditanah bengkok. Yang menurutnya, hanya terpakai 7×7 meter.

“Di awal pembangunan telah kita musyawarahkan. Kita kumpulkan perwakilan dari RW 1 – RW 9 di Desa Sidabowa. Kita menjelaskan, terkait adanya pembangunan tower di tanah bengkok,” ujarnya.

“Itupun sewa. Yang diperbarui tiga tahun sekali,” tuturnya.

Soni mengatakan, saat awal Pembangunan tower itu, Desa telah berkoordinasi dengan dinas terkait. Seperti dari DPMPTSP, DLH, Dinperkim, Dinsospermades.

“Setelah disegel ini, hal yang kami lakukan. Ya kita foto, lalu saya kirimkan ke PT. Sebab kalau soal IMB kan diluar kewenangan Desa,” ujarnya.

Sedangkan untuk kompensadi dari PT itu untuk Desa, Soni menjawab, yaitu memberi akses jalan untuk petani, sepanjang 100 meter.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol-PP Banyumas Guntur Eko Giyantoro mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena belum ada IMB.

“Jadi melanggar perda 16 / 2016 tentang perubahan atas perda no. 1 / 2013 tentang pembangunan dan penataan menara telekomunikasi dan perda 7 / 2011 ttg IMB,” ujarnya.
Menurutnya, itu akan disegel sampai IMB keluar. (mhd)

Beri komentar :
Share Yuk !