UMKM Dinilai Sulit Naik Kelas

PURWOKERTO – Pola kemitraan usaha yang dilakukan antara UMKM dan pengusaha besar dinilai masih banyak terjadi ketimpangan.Hal tersebut membuat UMKM sulit naik kelas. Bahkan ada pula pengusaha besar yang secara sengaja membuat UMKM dirugikan.

Hal itu diungkapkan Sekjen Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, Charles Panji Dewanto di sela sela kegiatan Seminar, Rabu ( 22/9).

Seminar yang bertema “Kemitraan Ideal Antara Pelaku Usaha Besar dengan UMKM” tersebut dihadiri oleh sejumlah UMKM Banyumas, Kepala Dinnakerkop UKM Joko Wiyono, Anggota DPR RI Komisi 6 Siti Mukaromah, dan LPPSH Purwokerto.

Dalam kesempatan tersebut Charles mengungkapkan, KPPU mempunyai tugas pengawasan yang tertuang dalam UU no 5 tahun 1999. Selain itu KPPU juga melaksanakan pengawasan kemitraan UU no 8 tahun 2020 tentang UMKM.

“Ini yang belum tersosialisasi kan, padahal 90 persen ekonomi digerakkan UMKM,” ujar Charles.

Mereka (UMKM) harus naik kelas, salah satunya dengan kemitraan. Namun kadang dalam kerjasama tersebut pengusaha besar melakukan abuse.

Faktornya karena ketidaktahuan, misal harus ada perjanjian yang jelas. Selain itu kadang juga ada adendum yang dibuat menguntungkan satu pihak, atau kontrak yang tidak sesuai, misal dalam kesepakatan pembayaran yang tidak ditaati.

Di sini perlu pembinaan bagi UMKM, termasuk dari Dinas. Terkait dengan temuan, saat ini yang banyak terjadi di kerjasama inti plasma perkebunan di luar Jawa.

“Pengusaha besar punya pabrik, lahan , dan pengusaha gandeng inti plasma, namun dalam perjalanannya tidak sesuai, sehingga muncul pihak yang dirugikan,” terangnya.

UMKM seringkali terhambat, akses, modal, dan lainya, maka kemitraan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kapasitas UMKM.

“Ini perlu peran pemerintah daerah agar mengawal para pelaku usaha, agar tercipta kerjasama seimbang dan saling menguntungkan,” terangnya.

KPPU sendiri diamanati UU UMKM no 20 tahun 2008, KPPU juga bisa mencabut izin usaha. Jika ditemukan ada pelanggaran.

“Peraturan pemerintah yang mengatur juga tegas, tentang apa saja yang bisa dilakukan KPPU,” ungkapnya.

Selain itu ada juga UU no 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha yang tidak sehat, misal, kartel, monopoli dan lainnya.

Sementara itu Anggota DPR RI Komisi 6 Siti Mukaromah mengungkapkan, KPPU sangat strategis karena memiliki peran terhadap pengaturan usaha yang sehat.

UU no 5 tahun 99 juga masih banyak kelemahan, karena secara kewenangan masih dibatasi. ” Dari kami DPR RI sudah mengajukan revisi agar wewenang KPPU bisa diperluas, hanya tinggal ketok palu saja,” ujar Siti Mukaromah.

Eksistensi KPPU juga perlu didorong, misal pemahaman masyarakat juga perlu ditingkatkan. Salah satunya denga forum seperti hari ini.

Forum yang digelar hari ini juga sangat penting, kaitannya mendorong UMKM dan pelaku usaha agar bisa menjalankan usaha dengan baik.

Step by step pelaku usaha di daerah juga bisa langsung berkonsultasi dengan KPPU.

“Ini bagian dari edukasi, bagi masyarakat agar lebih mengetahui peran dan fungsi KPPU,” Terangnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM ( Dinnakerkop UKM) Joko Wiyono mengungkapkan di Banyumas terdapat 67 ribu UMKM dari berbagai sektor.

Terkait kemitraan tersebut pihaknya juga menerima beberapa laporan. Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya juga mendorong adanya pakta integritas antar pelaku usaha. Selain itu UMKM dalam bekerja sama dengan pengusaha besar juga harus memenuhi standar minimal yang ditetapkan. Dengan demikian bisa terjadi kerja sama yang seimbang. (Saw)

 

Beri komentar :
Share Yuk !