Unit PPA Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

PURWOKERTO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi di Desa Somakaton, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.

Menurut Kepala Kepolisian Resort Banyumas, Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial S (49), warga Desa Somakaton, pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, setelah menerima laporan dari pihak korban.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada tahun 2022 di rumah pelaku. Saat itu, korban yang berinisial AA (5) sedang bermain dengan anak pelaku di depan rumahnya ketika dipanggil oleh pelaku. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memanggil korban ke dalam kamarnya dan menaikkan rok korban sampai batas perut, kemudian melakukan pencabulan menggunakan tangannya.

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan saat ini telah berada di kantor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Beri komentar :
Share Yuk !