Usia Diperiksa Dugaan Pemerasan, Ketua GNPK Jateng Ditahan Polresta Banyumas

BANYUMAS – Polresta Banyumas menahan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah, Subroto. Subroto ditahan atas kasus dugaan pemerasan terhadap kepala desa.

“Tersangka atas nama Drs Siswo Subroto MH alias Drs Subroto MH alias Broto (57). Saat ini sudah dilakukan penahanan di Polresta Banyumas,” kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol, Berry di Purwokerto, Selasa (18/5)

Ia mengatakan Subroto ditahan atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dan subsider pemerasan dengan ancaman penistaan atau ancaman membuka rahasia. Serta subsider memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Menurut Berry, dugaan tindak pidana yang dilakukan Subroto tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP subsider 369 KUHP lebih subsider 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Kami melakukan penahanan berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi perbuatan,” katanya.

Seperti diberitakan penyidik Satreskrim Polresta Banyumas menangani kasus dugaan pemerasan yang diadukan oleh Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Banyumas. Aduan itu masuk Senin (26/4) dan ditindaklanjuti dengan laporan korban pada hari Rabu (28/4).

BACA JUGA : Desa Banjaranyar jadi Lokasi Runway Aeromodelling

Korban dan pelapor atas nama Wagiyah (54) yang merupakan Kepala Desa Sibrama, Kecamatan Kemranjen. Dia melaporkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum ketua salah satu LSM antikorupsi berinisial SS.

Wagiyah mengaku terpaksa menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp 65 juta. Uang itu diserahkan dua kali, masing-masing Rp 20 juta dan Rp 45 juta kepada terlapor melalui seorang perantara berinisial A karena merasa takut.

Selain Wagiyah, ada empat kepala desa lain yang turut memberikan uang kepada terlapor, yakni Kades Petarangan, Kades Grujugan, Kades Sibalung, dan Kades Karanggintung, Kecamatan Kemranjen. Total uang yang diserahkan mencapai Rp 375 juta.

Terkait dengan laporan tersebut, Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas telah memeriksa 17 orang saksi termasuk kades dan penghubung yang dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Selanjutnya, Subroto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin (17/5). (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !