Waktu Tarawih dan Iktikaf Dibatasi

PURWOKERTO-Selama bulan Ramadan tahun ini, Aktivitas di masjid/musala masih dibatasi. Hal itu didasarkan pada Surat Edaran (SE) 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan SE Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1422 H/2021.

Dalam SE tersebut pembatasan yang diterapkan tidak hanya mengenai kapasitas, melainkan juga soal waktu. Seperti pada umumnya bulan Ramadan, aktivitas di masjid/musala menjadi salah satu kegiatan yang kerap dilakukan muslim. Bahkan intensitasnya diperbanyak.

Namun di masa pandemi ini, sejumlah aktivitas seperti salat tarawih dan witir berjamaah, tadarus Al Quran, dan iktikaf masih tetap dibatasi. Hal itu juga berlaku untuk peringatan Nuzulul Quran. “Di Banyumas boleh (aktivitas Ramadan di masjid/musala). Hanya dibatasi waktunya. Yang biasa 30 menit menjadi 15 menit. Boleh tapi hanya 50 persen dari biasanya,” kata Kepala KanKemenag Banyumas, Drs H Akhsin Aedi Fanani, MAg, melalui Kasi Bimas Islam, H. Afifudin Idrus SAg MPdI, Minggu (11/4).

Dalam SE terbaru tersebut, ketentuan beribadah Ramadan juga bertambah menjadi 12 poin, dari sebelumnya hanya 11 poin pada tahun lalu. Penambahan ada pada poin larangan kegiatan ibadah Ramadan di daerah yang termasuk kategori zona merah (resiko tinggi) dan zona orange (resiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan Pemda setempat.

Afifudin mengatakan untuk Kabupaten Banyumas jika melihat peta zonasi risiko Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah pusat, zonanya masih orange (resiko sedang). Meskipun demikian, boleh tidaknya kegiatan ibadah Ramadan di masjid/mushala tergantung dari masing-masing Pemda. (yda)

Beri komentar :
Share Yuk !