11 Pelaku Penipuan Berkedok Jual Barang Elektronik Dibekuk

PURWOKERTO – Pelaku penipuan berkedok menjual produk elektronik yang menyewa tempat di Moro sejak November hingga Desember, akhirnya berhasil ditangkap. Namun dari 17 tersangka penipuan, Satuan Reskrim Polres Banyumas baru berhasil menangkap 11 pelaku. Sementara enam pelaku lainnya masih buron.

Kapolres Banyumas Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasat Reskrim Polres Banyumas Yoga Sanjaya SH SIK mengatakan, para tersangka dibekuk di Lippo Plaza Sidoarjo. “Sebanyak 11 tersangka telah kami tangkap. Masih ada enam DPO,” katanya saat ungkap perkara, Selasa (12/3).

Dikatakan, penipuan bermula dari pelaku yang menyewa tempat di Moro untuk menjual berbagai macam produk dengan nama Mixxo pada 24 November hingga 23 Desember 2018.

Para tersangka merayu calon korban untuk membeli barang dengan dijanjikan bonus. Namun dengan syarat, korban membayar uang untuk pengambilan barang yang dilakukan pada saat Grand Opening di Rita Supermall pada 15 Februari 2019.

Namun hingga tanggal tersebut, tidak ada kegiatan seperti yang dimaksud tersangka. “Korban dirayu untuk membayar uang sekitar Rp 6.300.000 ke rekening, melalui mesin yang telah disiapkan,” ujarnya.

Dikatakan, dua tersangka yang merupakan otak kejahatan berhasil diamankan.
Lebih lanjut dikatakan, selain merayu korban dengan iming-iming bonus, para karyawan juga menawarkan jasa asuransi.

“Asuransi tidak termasuk dari perintah dua tersangka otak kejahatan. Bisa dibilang mereka improvisasi sendiri. Tarif asuransi berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu,” tuturnya.

Menurutnya, bagi karyawan yang berhasil mendapatkan korban baru akan mendapatkan bonus Rp 300 ribu. “Saat ini jumlah korban yang baru teridentifikasi mencapai 30. Kemungkinan akan terus berkembang,” imbuh Yoga.

Salah satu otak kejahatan yaitu pemilik barang Irwan Saniaga (35) mengatakan, setelah dari Moro Purwokerto, komplotannya juga beraksi di Kediri dan Lippo Plaza Sidoarjo. Rencananya mereka juga akan beraksi di Bali. “Di Bali belum dapat tempat,” kilahnya.

Sementara itu, salah satu korban sekaligus pelapor Taufik Oetomo (60) menuturkan, pihaknya tergiur sebab ada banner dari perusahaan yang mau launching. “Saya dijanjikan dapat Rp 12 juta setelah bayar Rp 7.790.000,” jelasnya.

Karena mendapat uang lebih serta barang akhirnya korban tergiur. “Katanya daripada mereka sewa artis, lebih baik untuk memberi bonus konsumen karena mereka perusahaan baru. Jadi percaya saja,” imbuhnya.
Taufik berharap para tersangka yang belum tertangkap segera tertangkap dan dihukum sesuai kejahatannya. (mhd/sus)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar