125 Calon Kades Tak Terpilih Protes, Minta Pelantikan Dibatalkan

PURBALINGGA-Sebanyak 125 calon kades yang tak terpilih dalam Pilkades serentak 16 Desember 2018 lalu protes. Mereka menuntut agar pelantikan kades terpilih dibatalkan, atau setidaknya diundur sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Melalui kuasa hukumnya mereka mengklaim menemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan pilkades tersebut.

Saat memberikan keterangan pers Sabtu (22/2) siang kemarin, kuasa hukum kades yang tidak terpilih, Slamet Rijadi SH dan Alex Irawan Supriyatmoko menyatakan banyak kejanggalan yang terjadi dalam tahapan pilkades serentak itu. Dia mencontohkan, pilkades di Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari. Menurutnya ada fakta yang merugikan calon kades nomor urut 2. Surat suara tidak sah yang lebih banyak lebih banyak yang sah. Padahal kartu suara yang tidak sah itu banyak yang memilih nomor urut 2.

“Jika dilihat dari aturan, panlak telah melanggar Pasal 99 ayat (2) huru F Tata Tertib Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari. Padahal sesuai Perbup Nomor 63 Tahun 2018, surat suara yang terlipat dua secara horizontal sehingga coblosannya tebus ke hallaman judul, dinyatakan sah. Itu terjadi di desa tersebut,” paparnya, kemarin dihadapan awak media

Desa lainnya seperti Tidu Kecamatan Bukateja, calon kades Sodikun mengaku karena sakit. Sodikun tidak memungkinkan tetap nyalon dan mengundurkan diri pada 9 Desember. Namun ternyata Pilkades tetap dilaksanakan 16 Desember 2018. Dengan dasar surat dari camat setempat tertanggal 11 Desember 2018.

“Ini bisa diartikan memiliki pemahaman pilkades di Tidu dipaksakan. Padahal jika ada yang mundur diambil jeda 20 hari untuk memberi kesempatan ada calon lain yang mendaftar. Namun ini tetap digelar dengan rival kotak kosong. Ini jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Kemudian jika dirunut lagi sebelumnya, banyak Panlak Pilkades yang dilantik atau dibentuk oleh BPD lama, yang secara dasar hukum tidak ada. Seharusnya karena BPD lama sudah diganti dan belum ada kepengurusan lagi, maka bisa diambil alih pemerintah terkait.

“Prinsipnya, ada ketidaksepahaman frasa soal surat suara sah dan tidak sah yang akhirnya merugikan klien kami. Karenanya, kami meminta Plt Bupati sebagai pimpinan untuk tidak melantik kades terpilih ,” tegasnya dihadiri para perwakilan kades tak terpilih.

Alex menambahkan, jika bupati tetap memaksakan diri untuk melakukan pelantikan, maka pihaknya akan melakukan langkah- langkah hukum. Karena hasil pilkades kemarin masih dinilai bermasalah.

“Kami yakin keadilan dan demokrasi di Kabupaten Purbalingga masih dapat ditegakkan demi terciptanya Purbalingga yang kondusif dan nyaman. Karena jika tetap dibiarkan, maka legitimasi kades terpilih di masyarakat sangat tipis,” ungkapnya.

Hingga pukul 19.00, Minggu (23/2) malam, Plt Bupati Purbalingga, Kabag Pemerintahan Setda belum bisa dikonfirmasi wartawan. Berdasarkan catatan, Pilkades serentak dilaksanakan di 184 desa pada 16 Desember 2018. Berbagai dinamika sempat muncul seperti aksi massa, protes surat suara tidak sah dan lainnya. Satu lagi PAW kades Tlahab Kidul yang meninggal karena sakit juga sedang diproses. (amr)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar