PURWOKERTO-Di masa ujicoba tilang elektronik (E-TLE) hari pertama, Senin (11/2), petugas Dinas Perhubungan Banyumas bersama dengan Satlantas Polres Banyumas menemukan 12 pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran ditemukan petugas pada pukul 08.00 sampai 12.00 kemarin.
Taryono, Plt Kasi Pemanduan Moda dan Teknologi Perhubungan Dinhub Banyumas mengatakan, bukti foto pelanggaran sudah dikirimkan ke Satlantas Polres Banyumas. Selanjutnya, bukti dugaan pelanggaran itu akan diproses oleh Satlantas.
Taryono menguraikan terduga pelanggaran didominasi oleh pengendara bermotor. Meskipun demikian beberapa mobil juga ada yang menjadi terduga pelanggaran.
“Kewenangan menilang dari Satlantas, ini tadi (kemarin,red) ada 12 dugaan pelanggaran, petugas Dinhub yang mencari sendiri dugaan pelanggaran. Seharusnya ada anggota Lantas yang menentukan mana pelanggaran mana bukan,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme pelanggaran seharusnya sudah dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). Tapi, sampai masa ujicoba ini, nota kesepahaman tersebut belum ada.
“Harusnya memang ada aturan hukum karena ada aset pemda yang dimanfaatkan oleh instansi vertikal. Dari pejabat sebelumnya, memang belum ada MoU secara resmi, mudah-mudahan sebelum pelaksanaan sudah ada MoU dengan Polres,” jelasnya.
MoU tersebut, lanjutnya, juga sesuai arahan dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Banyumas. Dirinya, sudah diminta segera membuat MoU dan melaporkan secara resmi ke bupati.
“Saya sudah komunikasi dengan Kabag Tapem, agar segera membuat MoU, membuat nota dinas ke bupati tentang penyelenggaraan E-TLE ini. Namun sebelum itu, harapannya nanti ada rakor lintas sektoral membahas MoU tersebut agar jangan sampai ada pelanggaran hukum,” tegas Taryono.
Di dalam MoU itu, menurutnya, juga harus ditentukan apakah ada petugas Satlantas yang ditempatkan di ruang ATCS. Atau, petugas Dinhub sendiri yang harus mencari dugaan pelanggaran lalu lintas.”Kalau cuma ambil foto dan mengirimkan sih bisa, tapi kan yang tahu dan menentukan itu pelanggaran atau bukan seharusnya dari Satlantas. Pada dasarnya, kami hanya menyiapkan datanya,” ungkapnya.
Terpisah, Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasat Lantas AKP Finan Sukma Radipta mengatakan, 12 dugaan pelanggaran yang ditemukan di hari pertama uji coba kemarin, tidak semuanya ditindak lanjuti. Satlantas hanya akan mengambil tiga pelanggaran.
“Kita cek identitas kendarannya dulu, kita berusaha konfirmasi ke terduga pelanggar. Tapi, tidak semuanya kita proses, kita ambil sampel dulu tiga terduga pelanggar, karena ini masih tahap ujicoba,” terangnya.
Menurutnya, surat konfirmasi langsung dibuat oleh Satlantas usai menerima data terduga pelanggar dari Dinhub. Surat konfirmasi tersebut, kita kirimkan ke alamat yang tertera di data kendaraan di Regiden Center.
“Suratnya kita kirim ke Kantor Pos, dari kantor pos kemudian diantar ke alamat terduga pelanggar. Waktu konfirmasi ke terduga pelanggar adalah lima hari, apabila sudah terkonfirmasi dengan datang ke kantor Satlantas, surat tilang akan diberikan,” ungkapnya.
Namun, jika terduga pelanggar tidak mengkonfirmasi, resikonya adalah STNK kendaraan akan diblokir. Saat membayar pajak nanti, denda tilang akan disertakan, sebagai syarat membuka blokir STNK adalah membayar tilang tersebut.
“Ini masih ujicoba, untuk mengetahui dimana letak kesulitan dan hambatan apa saja yang dihadapi sebelum masuk ke penerapan. Tentu, kami akan segera membuat MoU agar penerapan E-TLE dapat segera dilaksanakan,” tegas Kasat Lantas.
Pantauan di ruang ATCS Dinhub, sekira pukul 12.42 adalah salah seorang pengendara sepeda motor Beat nopol R 6110 KR. Pengendara motor perempuan itu, datang dari arah timur di Simpang Tanjung.
Namun, saat berhenti karena lampu merah, pengendara tersebut berhenti di depan garis marka. Petugas Dinhub, mencoba memberikan peringatan melalui pengeras suara di ruang kontrol ATCS.
Sayang, himbauan petugas berkali-kali tak digubris oleh pengendara motor tersebut. Pengendara motor pun langsung tancap gas usai lampu ATCS menyala hijau. (mif)