345 Ribu Warga Purbalingga Bekerja di Sektor UMKM

PURBALINGGA – Sebanyak 345 ribu orang bekerja di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM). Mereka tersebar di  128 ribu pelaku usaha. Artinya ada sepetiga warga  Purbalingga yang menggantungkan kehidupannya dari sektor UMKM.

Hal itu diungkapkan Dyah Hayuning Pratiwi dalam kesempatan pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah ( TPAKD) dan lounching kredit Mawar di Pendopo Dipokusumo Kabupaten Purbalingga Rabu (27/2).

Menurutnya masih banyak masyarakat Purbalingga khususnya yang ada di desa-desa belum paham, belum familier, bahkan belum tersentuh dengan yang namanya akses-akses keuangan dari perbankan maupun nonperbankan.

Mendorong tumbuhnya sektor tersebut, juga diluncurkan kredit Mawar agar UMKM bisa lebih mudah mengakses jasa keuangan. “Plafon kredit yang diberikan mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2.5 juta. Jika dalam satu tahun bagus dan usaha berkembang, plafon bisa ditambah menjadi Rp 15 juta,” terangnya.

Pihaknya menyambut baik atas dikukuhkannya TPAKD Kabupaten Purbalingga karena sejalan dengan misi pemerintah daerah, yakni mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi masyarakat dengan menggerakan simpul-simpul ekonomi kerakyatan.

Setelah dikukuhkan, tim TPAKD akan langsung bekerja. ” Setelah program ini diluncurkan, kami juga akan melakukan Roadshow di 18 kecamatan, untuk melihat persoalan yang dihadapi UMKM dan capaian hasil kerja yang sudah dilakukan,” terangnya.

Sementara itu Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jateng-DIY Dedy Patria mengatakan, dari 35 kabupaten/kota, baru 17 kabupaten/kota yang TPAKD-nya sudah dikukuhkan. Purbalingga adalah kabupaten ke-17 yang dikukuhkan.

Dedy mengharapkan TPAKD Kabupaten Purbalingga yang baru dikukuhkan itu mempunyai komitmen besar untuk membuka akses keuangan seluas-luasnya di Purbalingga.

Pembentukan TPKAD Kabupaten Purbalingga itu telah ditetapkan dala, Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 580/237 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga.

“Kami harap setelah terbentuk TPAKD, Pemkab bisa menggali potensi sesuai dengan karakteristik yang ada. Selain itu juga digelar bussines matching antara pelaku usaha dengan lembaga pembiayaan, sehingga pelaku usaha yg visible bisa mengakses jasa keuangan dan bertumbuh,’ terangnya. ( saw)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar