600 Orang Jadi Korban Sindikat Penyalur TKI Gadungan di Cilacap

BANYUMAS EKSPRES  – Jajaran Satreskrim Polres Cilacap berhasil meringkus sindikat penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) gadungan jaringan Indramayu. Komplotan berjumlah empat orang ini ditangkap dengan tuduhan menipu 600 orang calon TKI, 30 orang diantaranya asal Cilacap. Korban diiming-imingi bekerja di Australia, Polandia dan Aljazair dengan bayaran menggiurkan.

Keempat yang ditangkap terdiri dari dua laki-laki dan dua wanita. Masing-masing adalah MY (44) warga Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Kota Batam, W (40) warga Desa Tanggungharjo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, H (43) warga Kelurahan Kebon Bawang Tanjung Priok Jakarta Utara dan U (46) warga Desa Tanggungharjo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan. Mereka ditangkap di salah satu hotel ternama di Cilacap.

“Empat orang yang diamankan terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Otak sindikat ini adalah MY, sedangkan tiga lainnya sebagai sponsor merekrut calon TKI,” kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat AKP Onko Grandiarso Sukahar, Jumat (12/4).

Kasat Reskrim mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari informasi lowongan kerja di Facebook pada awal Desember 2018. Lowongan itu menawarkan pekerjaan sebagai tenaga las dan helper untuk dipekerjakan di negara Aljazair, Polandia dan Australia. Para pelamar ini dijanjikan gaji yang menggiurkan antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Mengetahui ada lowongan kerja di luar negeri, sejumlah korban asal Cilacap tertarik dan menghubungi tersangka U selaku sponsor melalui sambungan telepon.

“Selanjutnya mereka berangkat menuju Purwodadi Kabupaten Grobogan untuk bertemu dengan tersangka U. Sesampainya di tempat yang dituju, para korban bertemu dengan tersangka U dan sponsor lainnya tersangka W,” ungkapnya.

Kepada para korban, lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku meyakinkan jika pekerjaan itu ada, resmi dan siap bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu. Tak hanya itu, pelaku juga menunjukan foto-foto dokumen pelatihan serta surat-surat job yang ternyata palsu. Para korban kemudian dibawa ke Indramayu untuk menjalani medical test dan diwajibkan membayar Rp 3.500.000 per orang.

“Masing-korban dikenakan biaya Rp 7.000.000. Pembayaran awal sebesar Rp 3.500.000 untuk administrasi dan medical test, sisanya dibayarkan setelah korban bekerja,” beber Kasat Reskrim.

Dijelaskan, ketika harus membayar biaya awal, salah satu korban yang pernah bekerja sebagai TKI di luar negeri mulai ragu. Karena pengurusan administrasinya tidak resmi dan terkesan ala kadarnya. “Kwitansi yang dibuat itu atas inisiatif para korban,” jelasnya.

Usai menjalani medical test, lanjut dia, para korban dijanjikan menunggu panggilan kerja di rumah. Setelah menunggu lama tak ada kabar penempatan, kemudian pada 11 Pebruari 2019 para korban diminta kumpul di salah satu hotel ternama di Jalan Jendral Sudirman Cilacap.

“Para korban diminta datang untuk proses teken kontrak. Disaat bersamaan, korban melaporkan kepada Disnakertrans dan Polres Cilacap. Mendapat laporan itu, Disnakertrans dan anggota Polres mendatangi hotel. Para pelaku tidak bisa menunjukan dokumen resmi prekrutan tenaga kerja dari perusahaan dan pihak berwenang. Keempat pelaku berikut barang bukti dokumen palsu selanjutnya diamankan,” tandasnya.

Disebutkan, jumlah calon TKI yang menjadi korban penipuan sindikat penyalur TKI gadungan ini mencapai 600 orang dari berbagai daerah, 30 orang diantaranya berasal dari Cilacap

Ditambahkan, keempat tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Berkas perkara berikut tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap,” pungkasnya. (gin)

SAMB: 30 Korban Dari Cilacap

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar