Berkas Sindikat Penipu 600 TKI Dilimpahkan Pengadilan

BANYUMAS EKSPRES – Berkas perkara empat sindikat penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) gadungan jaringan Indramayu ternyata sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cilacap. Keempat terdakwa yang telah menipu 600 calon TKI termasuk 30 orang asal Cilacap itu bakal menjalani sidang perdana pekan depan.

Berdasarkan penulusuran Banyumas Ekspres pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Kamis (25/4), pelimpahan berkas perkara empat tersangka dari Kejaksaan Negeri Cilacap pada Senin (22/4) lalu.

Berkas perkara dengan nomor 117/Pid.B/2019/PN Clp tersebut atas nama empat terdakwa. Mereka adalah Maizul Yandri (44) warga Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Kota Batam, Witoyo (40) warga Desa Tanggungharjo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, Hermawati (43) warga Kelurahan Kebon Bawang Tanjung Priok Jakarta Utara dan Usmayani (46) warga Desa Tanggungharjo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan. Keempatnya akan menjalani sidang perdana pada Senin (29/4).

Terkait pelimpahan berkas perkara tersebut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cilacap, Tommy Untung Setiawan belum bisa dikonfirmasi karena sedang bertugas di Semarang.

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Cilacap berhasil meringkus sindikat penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) gadungan jaringan Indramayu.

Komplotan berjumlah empat orang ini ditangkap dengan tuduhan menipu 600 orang calon TKI, 30 orang diantaranya asal Cilacap. Korban diiming-imingi bekerja di Australia, Polandia dan Aljazair dengan bayaran menggiurkan.

Awalnya, terdakwa Maizul Yandri diminta oleh EN (masih buron, red) untuk melakukan perekrutan calon TKI. Kemudian terdakwa Maizul Yandri mengajak terdakwa Witoyo, Hermawati dan Usmayani untuk ikut mencari calon TKI dengan cara para terdakwa mengaku sebagai sponsor dari PT LNJ Contruction.

Untuk melancarkan aksinya pada awal Desember 2018 mereka menyebarkan informasi lowongan kerja di Facebook yang menawarkan pekerjaan sebagai tenaga las dan helper untuk dipekerjakan di negara Aljazair, Polandia dan Australia.

Gaji yang ditawarkan minimal Rp. 17.000.000 untuk Australia, untuk Polandia minimal Rp. 18.000.000 sedangkan untuk aljazair minimal gaji sekitar Rp. 19.000.000.

Mengetahui ada lowongan kerja di luar negeri dengan gaji menggiurkan, sejumlah korban asal Cilacap tertarik dan menghubungi Usmiyani selaku sponsor melalui sambungan telepon.

Korban yang tertarik lantas menyerahkan uang untuk melakukan Medical Check Up sebesar Rp3.000.000. Uang tersebut ada yang diberikan oleh korban di rumah terdakwa Usmayani dan sebagian diberikan di Klinik ZAFIRA, Indramayu.

Usai menjalani medical check up para korban dijanjikan menunggu panggilan kerja di rumah. Setelah menunggu lama tak ada kabar penempatan, kemudian pada 12 Pebruari 2019 melalui grup WA para korban diminta kumpul di salah satu hotel ternama di Jalan Jendral Sudirman Cilacap dengan alasan para saksi akan menandatangani kontrak kerja.

Lantaran curiga dengan sepak terjang terdakwa, sebelum ke hotel, salah satu korban mendatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap.

Korban kemudian menceritakan kronologi perbuatan para terdakwa. Selanjutnya pihak Disnakerin berkoordinasi dengan Polres Cilacap dan mendatangi hotel tempat para terdakwa berkumpul.

Pada saat itu para terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti bahwa mereka merupakan agen penyalur TKI Legal, sehingga kemudian diamankan ke Polres Cilacap.

Para korban menderita kerugian antara Rp 3.000.000 hingga Rp 12.000.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat terdakwa dijerat pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar