BPJS Kesehatan Bayar Klaim Rumah Sakit Rp 11 Triliun

BANYUMAS EKSPRES – BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar utang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit. Di luar itu BPJS juga masih membayarkan Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Ondrio Nas, Selasa (16/4) mengatakan dana Rp 11 triliun itu secara nasional. Untuk BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto sebesar Rp 313 miliar lebih sudah dibayarkan. Sehingga dihitung semenjak 15 April sudah tidak ada tanggungan.

“Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan jatuh tempo dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayaran disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang menhajukan dan berkasnya lengkap kita proses lebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran BPJS Kesehatan ini karena ada dukungan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan,” kata dia.

Ondrio mengatakan bila dihitung sejak Januari 2019 klaim yang sudah dibayarkan BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto sebesar Rp 830 miliar. “Itu untuk 352 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 70 untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjut,” kata dia.

Menunurut Ondrio setiap tanggal 15 merupakan pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan pembayaran rutin yang dilakukan tiap bulan.

Ia mengatakan dengan dibayarkannya klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai yang tertuang dalam regulasi. Ondrio juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS. (tom)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar