PURWOKERTO- Kejadian ini tak pernah dibayangkan sebelumnya oleh Bunga (18), nama samaran, gadis asal Sumbang. Kehormatannya direnggut empat pria sekaligus Selasa (12/2) lalu.
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kanit PPA Ipda Rahman mengatakan, malam itu Bunga bertemu teman perempuannya sebut saja Melati di depan makam Kaliputih, Purwokerto sekira pukul 20.00. Setelah ngobrol beberapa saat dengan Melati, seorang pria berinisial FR (24) warga Purwokerto Selatan datang. Pelaku FR kemudian berkenalan dengan Bunga. Sedangkan Melati dan FR sudah saling kenal
Dari perkenalan itu, Bunga sempat berbincang sejenak dengan FR. Namun, tak berselang lama, FR pamitan untuk menemui temannya yang tidak jauh dari kuburan tersebut. “Rupanya, FR mengaku akan membawa dua cewek. Teman-temannya ini disuruh ikut bersama FR,” jelasnya.
Tak lama kemudian, FR kembali lagi ke tempat dimana Bunga dan Melati menunggu. Mereka bertiga, kemudian pergi ke kawasan stadion mini. Bunga, Melati dan FR berboncengan sepeda motor. “Sedangkan teman-teman FR berboncengan dua motor mengikuti di belakang FR,” ungkapnya.
Setibanya di stadion mini, mereka langsung menggelar pesta miras. Sebelumnya, FR dan teman-temannya sudah membeli miras terlebih dahulu. “Di stadion mini sempat minum beberapa lama, namun karena dirasa ramai dan banyak orang, mereka kemudian memutuskan pindah ke pekarangan kosong di belakang Hotel Palapa,” tutur Rahman.
Mulanya, saat asyik minum-minuman, Melati digoda oleh FT. Namun karena risih, melati pergi dari kerumunan berjalan kaki menjauhi lokasi tersebut. Karena Melati pergi tinggalah Bunga seorang diri bersama lima pria berpesta miras. Saat minum miras itu Bunga dipertontonkan film porno oleh salah satu pelaku. Tiba-tiba, korban SM didorong oleh FR dan jatuh ke pelukan RF (17). Kelima pria itu memaksa korban. Meski meronta, fisiknya tak cukup kuat melawan lima pria sekaligus hingga akhirnya dia disetubuhi oleh empat pelaku secara bergantian.
“Empat pelaku yang menyetubuhi korban adalah FR dan RF, keduanya warga Purwokerto Selatan, juga IL (18) warga Purwokerto Utara dan DM (18) warga Sokaraja. Satu pelaku yang masih buron, ialah AN,” terang Rahman.
Berdasarkan pengakuan korban dan keempat tersangka, AN yang masuk dalam DPO, tidak ikut menyetubuhi korban. “Dia hanya mencabuli korban, tidak ikut menyetubuhi,” tegas dia.
Setelah puas menggilir korban, para pelaku meninggalkan korban seorang diri. Melati yang sembunyi tak jauh dari lokasi, mengetahui para pelaku sudah pergi. Melati pun meminta tolong ke pemancing yang tak jauh dari lokasi kejadian. Saat didatangi saksi Catur dan Abe bersama Melati, korban Bunga sedang menangis tersedu-sedu. “Kepada saksi, korban mengaku sudah tidak suci lagi. Setelah dibelikan makan dan ditenangkan saksi, korban akhirnya bercerita ke saksi apa yang baru dialaminya,” tuturnya.
Keesokan harinya, korban melapor ke Mapolres Banyumas bersama saksi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik. Selang sehari kemudian, para pelaku berhasil ditangkap di wilayah Purwokerto Selatan. Sedangkan satu pelaku lagi, diantarkan orang tuanya ke Mapolres untuk menyerahkan diri.
“Sebelumnya petugas sudah mendatangi rumah pelaku, sehingg orang tua pelaku kooperatif dan membantu petugas menyerahkan anaknya,” sebut dia.
Akibat perbuatan para pelaku, korban kini mengalami trauma psikis. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang tertangkap, terancam hukuman pidana sampai 12 tahun penjara. “Dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun, atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegas Rahman.
Dari kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban, juga sepeda motor sebagai sarana yang digunakan melakukan kejahatan. “Para pelaku ini pengangguram, kerjaannya hanya mengamen atau istilahnya biasa disebut anak jalanan,” tandas Kanit PPA. (mif)