Dinkes Sebut Banyak Salon Langgar Aturan

CILACAP – Dinas Kesehatan (Dinkes) Cilacap menyebut banyak salon yang melanggar aturan. Pelanggaran tersebut berupa praktek yang bukan semestinya, yaitu mempraktikkan pelayanan klinik. Hal ini serupa dengan salon kecantikan Mimi Beauty Center (MBC) yang berlokasi di Jalan Tidak Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah. Dinkes disebut bukan satu-satunya salon yang mempraktikan pelayanan klinik.

Kasi Pelayanan Pelayanan Dasar Primer dan Tradisional Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Cilacap, Milla Wijayanti mengatakan, hasil pemantauannya terhadap akun medsos MBC, yang bersangkutan memang menawarkan program di luar kewenangannya sebagai salon.

“Bisa dicek di akun mereka. Salah satunya mereka mengupload praktik ‘cauter tahi lalat’. Itu kan tindakan medis yang harus dilakukan dokter, karena menggunakan jarum,” ucapnya, Senin (4/3).

Selain MBC, Mila menambahkan, salah satu salon yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, sebut saja XXS, pada katalog jasa yang mereka tawarkan di Medsos Intragram menyebutkan melayani praktik yang seharusnya hanya boleh dilakukan di klinik. Seperti IPL rejuvenation dengan tarif Rp 150.000.

Kemudian treatmen ala korea seperti BB glow atau sulam bedak, BB glow korea, BB blush on, BB diamond glow, dan BB liptint korea. Tarif treatment tersebut mulai Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.

salon tersebut juga menawarkan lashlift standard, dan lashlift tint, dengan tarif mulai Rp 65 ribu hingga Rp 100 ribu. Mereka juga menawarkan cauter tahi lalat, dengan tarif mulai Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu. “Sejauh itu tindakan medis, atau yang menggunakan jarum. Seharusnya dilakukan dokter spesialis atau rekomendasinya, dan dilakukan di klinik yang memiliki izin,” ucapnya.

Dia memprediksi, lebih dari 3 salon di Cilacap telah melakukan praktik tindakan medis, meski tidak hanya memiliki salon, dan tidak memiliki izin klinik. Dia mengatakan, hanya ada enam klinik kecantikan yang mendapatkan izin resmi dari Dinkes di Cilacap. Dalam pemberian izin kepada enam klinik tersebut, menurut dia juga tidak mudah.

Karena kliknik tersebut harus memenuhi persyaratan. Diantaranya harus memiliki dokter spesialis, perawat, dan apoteker. “Fasilitas klinik juga harus memenuhi standar. Tampak muka sebenarnya sudah kelihatan. Karena mulai dari resepsionis, kamar, dan peralatan semua ada ketentuannya,” tambah dia.

Mila menambahkan, pihaknya hanya memberikan izin kepada klinik kesehatan. Klinik ini bisa berupa klinik kecantikan, klinik dokter gigi, dan lain sebagainya. “Kalau salon tidak ada hubungannya dengan Dinkes. Yang berhak memberikan izin kepada salon adalah Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disporapar). Kalau kemudian salon praktiknya di luar kewenangan itu sudah ranahnya kepolisian,” ungkapnya.

Salon dia menegaskan bukanlah klinik. Tidak boleh melakukan tindakan medis, seperti penggunaan jarum, jarum suntik. Karena tindakan itu hanya boleh dilakukan oleh dokter yang memiliki izin, dan dilakukan di tempat yang mendapatkan izin praktik. “Izinnya salon, tetapi praktinya klinik. Itu tidak bisa dibenarkan,” tambah dia.

Dalam Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Pada pasal 78 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter.

Dan atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000.

Pasal 36 juga menyebutkan, setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran wajib memiliki surat izin praktik.

Kemudian pada pasal 37 menyebutkan, surat izin praktik sebagaimana dimaksud adalah dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di Kabupaten atau Kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan. “Seperti pemasangan behel gigi, itu harus dilakukan oleh dokter di tempat yang mmemiliki izin,” pungkasnya. (nas)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar