BANYUMAS EKSPRES – Sujono (58), warga Desa Kutabima Kecamatan Cimanggu harus rela menjalani sumpah di bawah Al Quran di Balai Desa setempat, Senin (1/4/2019). Sumpah dilakukan karena pria setengah baya itu dituduh menggunakan ilmu santet terhadap tetangganya sendiri hingga sakit gara-gara sengketa batas pekarangan.
Sumpah yang dilakukan di kantor Desa Kutabima itu disaksikan aparat Kepolisian Sektor Cimanggu, Forkopimcam Cimanggu, Kades beserta perangkat desa Kutabima, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Kutabima.
Dugaan penggunaan ilmu santet itu berawal dari sengketa batas lahan pekarangan antara keluarga Sujono dan keluarga Ruto yang tinggal berdampingan. Keduanya adalah warga RT 02 RW 01 Desa Kutabima Kecamatan Cimanggu. Keduanya saling klaim batas pekarangan dan tak kunjung ada solusi hingga berujung orang tua dan keluarga Ruto mengalami sakit.
Segala upaya sudah dilakukan untuk kesembuhan keluarga Ruto dengan membawa ke dotker untuk menjalani pengobatan, namun tak kunjung membuahkan hasil. Selanjutnya dibawa ke orang pintar (dukun, red) untuk diobati. Usai dibawa ke dukun, bukan sembuh yang didapat, melainkan muncul dugaan jika sakit yang diderita oleh orang tua Ruto karena disantet oleh tetangganya sendiri yakni Sujono.
Mengetahui permasalahan tersebut membuat Bhabinkamtibmas Polsek Cimanggu, Brigadir Wahyudin berinisiatif memediasi antara keluarga Sujono dan Ruto agar masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan untuk kebaikan bersama. Kedua keluarga tersebut kemudian dipertemukan di Balai Desa Kutabima.
Kepada kedua belah pihak, Brigadir Wahyudin memberikan penjelasan bahwa masalah dugaan dan kepemilikan ilmu santet tidak mudah dalam pembuktianya. Selain itu belum ada Undang-Undang yang mengaturnya, sehingga dapat berdampak sebaliknya.
Setelah diberikan pemahaman dan pandangan, kedua belah pihak akhirnya sepakat berkeinginan permasalahanya diselesaikan secara kekeluargaan. Kesepakatan itu dengan beberapa syarat yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama. Sedangkan untuk membuktikan tidak memiliki ilmu santet, Sujono diminta untuk diambil sumpah di bawah Al-Qur’an. Pengambilan sumpah dilakukan oleh tokoh agama setempat, Kholil.
Usai mediasi, rombongan mediator bersama tim medis dari Puskesmas Cimanggu kemudian mendatangi keluarga Ruto yang sedang sakit. Tujuannya agar dokter yang memeriksa dapat mengetahui penyakit yang diderita sesuai ilmu kesehatan. Kemudian dilanjutkan dengan pengukuran tanah pekarangan oleh perangkat desa untuk menentukan batas tanah milik kedua keluarga tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Pj Kades Kutabima, Heri Oxviani mengucapkan terimakasih atas bantuan dan kerjasama dari semua pihak, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan tuntas secara kekeluargaan.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Cimanggu Iptu Erna Trihastuti mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi anggotanya yang telah membantu memecahkan masalah masyarakat binaannya bersama anggota forkopimca, sehingga permasalahan tersebut tidak sampai ke ranah hukum. (gin)
SAMB: Akhirnya Dilakukan Mediasi