Dua TPS di Cilacap Berpotensi Pemungutan Ulang

Kotak Suara Dibuka Tidak Prosedural

CILACAP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cilacap menemukan dugaan pelanggaran Pemilu, terhadap petugas KPPS TPS 54 dan 55 kelurahan Tambakreja yang telah membuka kotak suara di luar prosedur yang ada.

Anggota Bawaslu Kabupaten Cilacap, Warsid mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan kalau di salah satu TPS di Tambakreja belum selesai melakukan perhitungan suara hingga pukul 14.00 Kamis (18/4).

Atas dasar laporan tersebut, pihaknya mendatangi KPPS yang dimaksud. Pihaknya mendapatkan petugas KPPS sedang membuka kotak suara.

“Kita temu KPPS yang sedang membuka kotak suara. Kita tanya ke mereka ‘apa alasannya membuka kotak’, mereka jawab ada data yang harus diperbaiki,” jelasnya, Kamis (18/4).

Dia mengaku sudah menjelaskan kepada KPPS yang bersangkutan, apapun alasannya membuka kotak suara di luar prosedural tidak boleh. Pembukaan kotak suara hanya diperbolehkan di rapat pleno Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).

“Pembukaan kotak suara (di luar prosedur) dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, itu berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” tegasnya.

Dia mengaku langsung berkomunikasi dengan KPU Kabupaten Cilacap, menyampaikan situasi yang terjadi di Tambakreja. Pembukaan kotak suara tersebut berpotensi mengubah data ketika di PPK.

“Akan ketahuan datanya berbeda, meski bukan data perolehan suara. Pasti ada data yang berbeda, antara data yang dimiliki saksi, pengawas TPS, dan yang di PPK. Sangat mungkin akan ditanyakan kenapa data tersebut berbeda,” ungkapnya.

Dari informasi yang dia dapatkan, pembukaan kotak suara tersebut bukan untuk merubah perolehan suara. Tetapi di undang-undang pembukaan tersebut tidak diperbolehkan.

“Membuka kotak suara di luar prosedur tidak boleh. Pembukaan kotak suara setelah di TPS, apapun yang terjadi, hanya boleh dibuka di tingkat kecamatan saat rekapitulasi,” tegasnya.

Dia mengaku sudah menyampaikan kepada KPU, kejadian tersebut berpotensi adanya pemungutan suara ulang. Tetapi, keputusan pemungutan ulang atau tidak ada di tangan KPU.
Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Handi Tri Ujiono menyampaikan, terkait pembukaan kotak suara di luar ketentuan di Tambakreja, pihaknya masih akan menunggu laporan resmi, untuk menyiapkan segala kemungkinan.

“Pembukaan kotak suara di luar ketentuan bisa menyebabkan satu TPS tersebut bisa dilakukan pemungutan suara ulang. Oleh karena itu, kami akan menyiapkan langkah-langkah persiapan, seperti keterangan dari KPPS terkait,” jelasnya.

Saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan, dan pihaknya sudah mengundang KPPS bersangkutan.  “Kalau kemudian ada fakta yang diungkapkan, dan benar adanya pembukaan kotak suara di luar ketentuan, sesuai ketentuan KPU itu sebagai dasar pemungutan ulang,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, KPU memiliki waktu paling lambat sepuluh hari setelah pemungutan suara, untuk melakukan pemungutan suara ulang. “Paling lambat tanggal 27 April,” ungkapnya.
Anggota Komisioner KPU Kabupaten Cilacap, Muhammad Muhni melaporkan hasil klarifikasi pihaknya kepada KPPS, kalau semua ketentuan sudah dipenuhi.

“Yang dilakukan KPPS tidak ada yang melanggar. Dari proses pelayanan pemilih, dan pemberian hak saksi seperti salinan C1 dan berita acara sudah dipenuhi,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaannya, kotak suara TPS tersebut belum dikabel ties (gembok), tetapi sudah disegel.
“Ketika saya tanya kepada ketua KPPS, apa alasannya melakukan itu, mereka jawab karena waktunya sudah siang, dan ini diketahui oleh pengawas TPS” ujarnya.

Hasil klarifikasi ini akan dirapatkan dengan komisioner KPU lainnya, dan Bawaslu, untuk memutuskan apakah atas kejadian ini harus dilakukan pemungutan ulang atau tidak. “Kita ada prosedurnya. Akan kita plenokan, bersama Bawaslu,” jelasnya.

Dia membantah, pembukaan tersebut atas tekanan Parpol atau paslon tertentu. “Tidak ada,” tegasnya.
Ketua ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 54 Tambakreja, Dwi Sungkoro menjelaskan, pihaknya sengaja tidak mengkabel ties kotak suara tersebut. Karena dikawatirkan ada dokumen yang ditanyakan PPS, pihaknya akan mudah membuka kotak suara tersebut.

“Saya nanti mesti ditanyakan (oleh PPS), mana dokumen untuk mereka, kan enak tinggal buka,” jelasnya.

Dia beralasan, dia membuka kotak suara tersebut karena mengaku lupa menaruh semua dokumen di dalam kotak suara tersebut. Padahal ada dokumen yang harus diserahkan ke PPK. “Semua dokumen ada di ada di dalam. Tetapi yang untuk saksi sudah diserahkan ke saksi,” ujarnya.  (nas/ttg)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar