Empat Pejabat Banyumas dan Penyewa Ruko Kebondalem Diperiksa Bareskrim Polri

PURWOKERTO-Bareskrim Polri, Rabu (13/2) turun ke Purwokerto. Kedatangan empat Penyidik Bareskrim Polri ke Purwokerto guna mendalami kasus kebondalem. Ada empat pejabat Pemkab Banyumas dan beberapa penyewa ruko dimintai keterangan.

Informasi yang dihimpun, pada Rabu (13/2) kemarin empat penyidik Bareskrim memanggil beberapa eks penyewa ruko, BPN Purwokerto, dan empat pejabat Pemkab.

Pemanggilan terhadap delapan pihak eks penyewa, dilakukan di salah satu hotel di Purwokerto. Sedangkan pihak BPN, diminta datang ke kantor Satreskrim Polres Banyumas Jalan Merdeka Purwokerto.

Tomi Sanjaya salah satu eks penyewa ruko Kebondalem mengaku, dia bersama orang tua diberi surat agar datang ke salah satu hotel. Dalam surat tersebut, dia disebut akan dimintai keterangan terkait sewa ruko di Kebondalem.

“Saya bersama kedua orang tua ikut dimintai keterangan, ditanya soal saat menyewa ruko Kebondalam hasil perjanjian tahun 1980 dan 1982. Kita ditanya seputar bagaimana model sewa dan seputar masalahnya sekarang,” ujar dia.

Menurutnya, ruko yang sempat ia sewa, sedianya bakal diperpanjang ke Pemkab Banyumas, karena hak kelola pihak ketiga dianggap sudah selesai. Namun, eks ruko tersebut akhirnya dieksekusi pihak pengadilan disaksikan pihak pemkab.

Eksekusi tersebut, lanjutnya, atas permohonan pihak ketiga (PT GCG) Purwokerto. “Eks ruko itu, sudah direnovasi oleh pihak pengelola dan informasinya sudah disewakan kembali,” terang dia.

Sementara itu, petugas BPN yang datang memenuhi panggilan Bareskrim ada dua orang. Kedua orang itu, datang atas sepengetahuan Kepala BPN Purwokerto.

Terpisah, Kepala Kantor Agraria atau BPN Purwokerto Muhammad Fadil menyatakan, yang dimintai keterangan dari BPN adalah petugas bagian pengukuran tanah. Ada dua pegawai yang diundang menemui tim Mabes Polri di kantor Satreskrim Polres Banyumas.

“Iya tadi (kemari siang-red) yang diundang dua pegawai saya, Pak Gufron dan Pak Budi Santosa dari bagian pengukuran. Kalau soal Kebondalem dari kita (BPN) sudah selesai, karena ada surat permintaan pengukuran dari panitera atas perintah pihak Pengadilan Negeri Purwokerto. Kalau tidak ada permintaan pengukuran ya tidak kita lakukan,'” jelasnya.

Dia menuturkan, pemanggilan tersebut sebatas klarifikasi sekaligus memintai keterangan. Undangan yang dia terima, tidak menyebutkan sebagai saksi, namun diminta hadir di Kantor Satreskrim Polres Banyumas.

“Kapasitasnya untuk memberikan keterangan, terkait dengan tugas dan kewenangan pengukuran tanah aset pemkab di Kebondalem Purwokerto yang diduga terjadi penyimpangan,” tuturnya.

Berdasarkan pantauan, petugas BPN Purwokerto selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 14.00. Usai melakukan pemeriksaan, empat penyidik Bareskrim Polri tetap bertahan di dalam ruangan.

Keempat petugas itu, nampak serius menelaah berkas-berkas di dalam stop map. Mereka juga sesekali saling berbincang serius. Sampai pukul 15.00, mereka masih berada di dalam ruangan.

Informasi lain yang dihimpun menyebut, secara maraton enam tim penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari banyak pihak di Banyumas. Mulai pejabat pemkab, penyewa dan eks penyewa ruko Kebondalem sampai pihak pengelola PT Graha Cipta Guna (GCG) Purwokerto.

Selasa lalu, ada empat pejabat Pemkab Banyumas yang diperiksa secara terpisah, di kantor Satreskrim Polres Banyumas, Jalan Merdeka Purwokerto.

Mereka adalah mantan Kabag Hukum Setda Banyumas, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap (DPMPPTSP), Herni Sulastri. Kemudian, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Irawati, yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Pendidikan.

Juga, Kepala Bagian Aset Badan Keuangan Daerah, Wahyu Edi dan mantan Kabag Hukum Setda Banyumas, Facturohman, yang kini sebagai menjabat sebagai sekretaris Inspektorat. (mif)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar