Hingga Agustus, 37 Kecelakaan Terjadi di Perlintasan KA

PT KAI Daop 5 Sosialisasi Di Perlintasan, Tingkatkan Kesadaran Keselamatan

PURWOKERTO- Kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang Kereta Api (KA) masih kerap terjadi. Hingga Agustus 2019 terdapat 37 kasus kecelakaan di Perlintasan KA. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan berlalulintas, PT KAI Daop 5 mengandeng sejumlah pihak melakukan sosialisasi di 6 titik perlintasan sebidang, Selasa (17/9).

Manager Humas PT KAI Daop 5 Supriyanto mengungkapkan, sejumlah pihak yang ikut terlibat dalam sosilisai tersebut yakni, dari kepolisian, Dishub, dan pemerintah daerah.

Sosialisasi diawali di perlintasan jalan Veteran Purwokerto Barat. Menurutnya pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat lebih menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat, dan meminimalisir angka kecelakaan. ” demikian disampaikan Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto.

Tak hanya imbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang, di lokasi tersebut pihak kepolisian juga melakukan penegakan hukum. Kegiatan yang menjadi rangkaian hari jadi Kereta Api ke 74 ini juga dilakukan serentak di sejumlah perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Di wilayah Daop 5 Purwokerto mencatat terdapat 102 perlintasan sebidang yang resmi dan 167 perlintasan sebidang yang tidak resmi dengan total 269 perlintasan. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 70.

Selama tahun 2019, di wilayah Daop 5 Purwokerto telah terjadi 37 kali kecelakaan yang mengakibatkan beberapa diantaranya nyawa melayang. Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan juga kerap terjadi lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”

Selain itu pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.”

“Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI,” ungkap Supriyanto.

Di antaranya melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi. Sebanyak 38 perlintasan tidak resmi telah ditutup dari tahun 2018 – Juni 2019. Pada prosesnya langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah.(saw)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar