Kenaikan Gaji PNS Cair April, Sudah Terhitung Sejak Januari 2019

JAKARTA – Rencana pemerintah menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya mendapat kejelasan. Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa kenaikan upah bagi para Abdi negara itu akan direalisasikan pada bulan April mendatang.

Hal itu disampaikan Jokowi di sela-sela peresmian jalan tol trans sumatera ruas Bakauheni – Terbanggi Besar, Lampung, kemarin (8/3). Hal itu bermula, saat bersalaman dengan sejumlah PNS Pemerintah setempat, Jokowi ditagih soal kejelasan kenaikan gaji PNS.

“Saya jawab iya saya ngerti. Ini PP-nya baru disiapkan, saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu,” ujarya.

Seperti diketahui, pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas PP 7/1977 tentang Gaji PNS. Revisi tersebut sudah digarap sejak tahun lalu setelah DPR dan pemerintah sepakat menaikkan gaji PNS sebesar  5 persen dalam APBN 2019.

Jokowi mengatakan, meski baru ditetapkan April, kenaikan gaji PNS sejatinya sudah berlaku sejak Januari 2019. Dengan demikian, maka pada April mendatang, PNS juga akan mendapat rapel kenaikan bulan Januari, Februari dan Maret. “Plus gaji ke 13 dan gaji ke 14 bulan berikutnya menjelang Lebaran (Mei),” imbuhnya.

Mantan Walikota Solo itu menjelaskan, kenaikan gaji bagi PNS sebagai bentuk apresiasi negara terhadap kinerja birokrasi yang meningkat. Meski masih ada pekerjaan rumah, Jokowi menilai kecepatan pelayanan ASN sudah semakin baik.

“Misalnya untuk perizinan SIUP berapa Pak saya tanya empat kabupaten jawabannya sama SIUP tidak dipungut biaya dan hanya memakan waktu satu hari katanya,” tuturnya.

Dengan semakin cepatnya kinerja birokrasi, Jokowi menilai akan berdampak positif terhadap kemudahan berbisnis. Sehingga akan menarik investasi yang sebanyak-banyaknya. “Dan kita harapkan akan membuka lapangan pekerjaan yang makin banyak,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam PP 30/2015, gaji PNS ada dikisaran Rp. 1.486.500 untuk golongan I A (terendah) hingga Rp. 5.620.300 untuk golongan IV E (tertinggi). Dengan kenaikan lima persen, maka upah terendah golongan I A menjadi Rp. 1.560.500 dan tertinggi golongan IV E menjadi Rp. 5.901.315.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir mengatakan, secara prinsip, revisi PP 30/2015 sudah tuntas. Dia menyebut, tidak ada persoalan lagi. Sehingga akan segera disahkan. “RPP sudah final,” ujarnya melalui pesan singkat. (far/jpnn)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar