Kerap Diusik LSM, Ribuan Perangkat Desa di Banjarnegara Demonstrasi

BANJARNEGARA – Ribuan pamong di Banjarnegara menggelar aksi demonstrasi. Mereka menolak premanisme, berita hoax dan menangkal isu SARA di alun-alun Banjarnegara, Senin (11/2). Aksi itu dipicu dari keresahan perangkat desa yang kerap diusik oknum LSM

Koordinator aksi, Heri Setyo Pranandi mengatakan aksi damai ini untuk menyuarakan aspirasi perangkat desa dalam menolak premanisme, berita hoaks dan menangkal isu SARA. “Sebagai ujung tombak pemerintahan, kepala desa dan perangkat desa siap bersatu melawan premanisme,” katanya.

Menurut Heri, akhir-akhir ini desa sering dibuat resah oleh oknum yang mengatasnamakan LSM atau Ormas.

Ketua FKPD Banjarnegara Rendra Sabita Noris mengatakan yang diperangi adalah aksi premanismenya. Bukan LSM atau Ormasnya. Dia mengatakan saat ini sejumlah LSM dan Ormas masuk ke desa-desa. Bukan hanya berasal dari Banjarnegara saja, namun juga dari luar kabupaten.

Di desa, kelompok ini melakukan intervensi. Antara lain dengan membentuk tim dan melakukan investigasi untuk mencari-cari kesalahan yang mungkin dilakukan oleh pemerintah desa. Terutama terkait penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. “Padahal investigasi, penyelidikan dan penyidikan adalah kewenangan dari aparat penegak hukum. Bukan kewenangan LSM maupun Ormas,” tandasnya.

Dia menyebut gerakan premanisme yang dilakukan oknum LSM maupun Ormas terjadi sejak setahun terakhir. Namun tindakan preventif baru dilakukan tiga empat bulan ini. Dia menyebut sampai saat ini sudah ada 10 desa yang melaporkan aksi premanisme ini. Polanya sama, oknum meminta data-data, meminta audiensi dan melakukan investigasi.

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mendukung sepenuhnya aksi yang digalang oleh FKPD tersebut. Ia juga telah menerbitkan edaran untuk memberikan perlindungan kepada para kades guna mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mengusik jalannya kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Budhi juga menjelaskan, bahwa di era Keterbukaan informasi dia sangat mendukung adanya UU KIP No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sejalan dengan hal itu ia memberikan seluas-luasnya pada masyarakat untuk mendapatkan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku. (drn/)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar