BANYUMASEKSPRES.com – Jajaran Satreskrim Polres Cilacap berhasil meringkus komplotan pencuri isi rumah dan penadah dengan sasaran sepeda motor hingga burung. Dari 10 pelaku yang ditangkap, empat diantaranya merupakan komplotan pencuri kelompok Dudung asal Jawa Barat yang meresahkan. Satu pelaku ditembak karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.
Keempat pelaku kelompok Dudung yakni D (47), P (50), YW (45) dan CF (27). Mereka Margaharja Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Kelompok spesialis pencurian rumah dengan sasaran sepeda motor hingga burung ini menjalankan aksinya di 19 tempat di Kabupaten Cilacap dan Banyumas. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti enam ekor burung murai batu. Sedangkan motor hasil curian sudah dijual kepada penadah.
Empat pelaku lainnya adalah YS (37), WSP (39), K (41) dan CAW (28). Mereka tercatat sebagai warga Desa Bolang Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap. Keempat tersangka ditangkap dengan tuduhan sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Dari tangan mereka polisi berhasil menyita barang bukti 10 unit sepeda motor yang telah diganti plat nomor.
Sedangkan pelaku SR (47), warga Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah dan RS (27) warga Desa Tritih Lor Kecamatan Jeruklegi ditangkap dalam kasus pencurian burung di beberapa tempat dengan barang bukti 7 ekor burung. Masing-masing dua ekor burung murai batu, dua ekor goci dan dua ekor kenari.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto didampingi Kasat Reskrim AKP Onko Grandiarso Sukahar menjelaskan penangkapan ini dilakukan setelah melakukan penyelidikan selama tiga minggu. “Satu pelaku kita lakukan tindakan tegas karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Kemudian dari pelaku diamankan barang bukti alat yang diigunakan termasuk 10 unit sepeda motor dan burung milik warga masyarakat,” kata Kapolres Cilacap, Selasa (9/7).
Kapolres mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku dengan cara masuk ke dalam rumah melalui jendela yang dicongkel. Mereka beraksi saat pemilik rumah sudah tidur.
“Baik sepeda motor maupun burung, modusnya sama. Caranya dengan mencongkel jendela menggunakan linggis, obeng dan tang kemudian masuk ke dalam rumah saat pemilik rumah sedang bepergian maupun tidur,” ungkapnya.
Untuk kelompok Dudung Jawa Barat menjalankan aksinya di 19 tempat berbeda yakni 14 tempat di Kabupaten Cilacap dan 5 tempat di wilayah Kabupaten Banyumas.
“Dari pengakuan pelaku, barang hasil curian berupa sepeda motor dijual ke daerah Ciamis. Kemudian kita lakukan penyitaan. Penadah juga diamankan,” bebernya.
Ditambahkan, ada beberapa pelaku merupakan residivis dan sebagian lagi merupakan pemain baru.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun, sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHP. (gin)
SAMB: 19 Tempat di Cilacap dan Banyumas